B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan kesehatan manusia. Pengelolaan B3 diatur ketat oleh hukum Indonesia.
Dasar Hukum Pengelolaan B3
- PP No. 22 Tahun 2021 — Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (menggantikan PP 74/2001)
- Permenaker No. 187 Tahun 1999 — Pengendalian B3 di Tempat Kerja
- PP No. 101 Tahun 2014 — Pengelolaan Limbah B3
14 Klasifikasi B3 di Indonesia
| Klasifikasi | Contoh Bahan |
|---|---|
| Mudah meledak (Explosive) | TNT, ammonium nitrat |
| Pengoksidasi (Oxidizing) | Hidrogen peroksida, kalium permanganat |
| Mudah menyala (Flammable) | Bensin, aseton, alkohol |
| Beracun (Toxic) | Merkuri, sianida, arsen |
| Berbahaya (Harmful) | Banyak pelarut organik |
| Korosif (Corrosive) | Asam sulfat, asam klorida, NaOH pekat |
| Bersifat iritasi (Irritant) | Asam asetat encer, deterjen industri |
| Berbahaya bagi lingkungan | Pestisida organofosfat |
| Karsinogenik | Benzena, asbes, formaldehida |
| Teratogenik | Thalidomide, beberapa pelarut |
| Mutagenik | Radiasi pengion, beberapa bahan kimia industri |
| Korosif (bagi logam) | Asam kuat |
| Berbahaya bila terhirup | Gas klorin, ammonia pekat |
| Radioaktif | Material nuklir, isotop medis |
SDS/MSDS — Dokumen Wajib untuk Setiap B3
SDS (Safety Data Sheet) atau MSDS adalah dokumen yang wajib ada untuk setiap bahan kimia berbahaya. SDS berisi 16 bagian terstandar (GHS) termasuk: identifikasi bahaya, komposisi, tindakan pertolongan pertama, APD yang diperlukan, prosedur penanganan tumpahan, dan informasi pembuangan.
Setiap pekerja yang menangani B3 wajib memiliki akses ke SDS dan dilatih cara membacanya.
Kewajiban Perusahaan dalam Pengelolaan B3
- Membuat Inventarisasi B3 — daftar semua B3 yang digunakan
- Melabeli setiap wadah B3 dengan simbol GHS yang sesuai
- Menyediakan SDS untuk setiap B3 dan mudah diakses pekerja
- Menyediakan fasilitas eye wash station dan shower darurat di area B3
- Melatih pekerja cara penanganan B3 yang aman
- Mengelola limbah B3 sesuai PP 101/2014 — tidak boleh dibuang sembarangan
APD Wajib untuk Pekerja yang Menangani B3
- Sarung tangan kimia (chemical resistant gloves)
- Kacamata splash-proof atau face shield
- Pakaian pelindung kimia (coverall)
- Respirator dengan filter yang sesuai jenis bahan kimia
- Sepatu safety dengan pelindung kimia
Kesimpulan
Pengelolaan B3 yang benar adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral perusahaan terhadap karyawan dan lingkungan sekitar. PENA Konsultan menyediakan pelatihan K3 Bahan Kimia Berbahaya bersertifikat Kemnaker RI.