Radiasi adalah bahaya yang tidak terlihat, tidak terasa, dan tidak berbau — namun dampaknya pada kesehatan bisa baru terasa bertahun-tahun kemudian dalam bentuk kanker, kerusakan organ, atau cacat genetik. Di Indonesia, penggunaan radiasi di industri dan medis diatur ketat oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
Dua Jenis Radiasi di Lingkungan Kerja
1. Radiasi Pengion (Ionizing Radiation)
Radiasi yang memiliki energi cukup untuk mengionisasi atom — memecah ikatan kimia di DNA. Ini yang paling berbahaya secara biologis:
- Sinar-X — dari mesin rontgen, CT scan, NDT (radiografi)
- Sinar Gamma (γ) — dari isotop radioaktif (Co-60, Ir-192 untuk NDT)
- Partikel Alfa (α) — jangkauan pendek tapi berbahaya jika masuk ke dalam tubuh
- Partikel Beta (β) — elektron atau positron dari isotop radioaktif
- Neutron — dari reaktor nuklir dan akselerator partikel
2. Radiasi Non-Pengion
Energi lebih rendah, tidak memecah DNA secara langsung tapi masih berbahaya:
- UV (sinar las, matahari, lampu germicidal)
- Inframerah (oven industri, furnace)
- Microwave dan RF (peralatan komunikasi, radar)
- Laser
Industri yang Paling Banyak Menggunakan Radiasi Pengion
| Sektor | Penggunaan Radiasi |
|---|---|
| Kesehatan | Rontgen, CT scan, fluoroskopi, terapi kanker (radioterapi) |
| NDT (Non-Destructive Testing) | Radiografi untuk memeriksa las/struktur tanpa merusak |
| Industri | Gauge level, flow meter radioaktif, sterilisasi produk |
| Penelitian | Reaktor penelitian, akselerator, radiofarmaka |
| Pertambangan | Logging sumur minyak (wireline logging) |
Nilai Batas Dosis (NBD) Radiasi
BAPETEN menetapkan batas paparan tahunan (berdasarkan ICRP 103):
- Pekerja radiasi: 20 mSv/tahun (rata-rata 5 tahun, maksimum 50 mSv satu tahun)
- Perempuan hamil: 1 mSv selama kehamilan (dosis janin)
- Masyarakat umum: 1 mSv/tahun
Prinsip Proteksi Radiasi: ALARA dan 3T
ALARA (As Low As Reasonably Achievable) — minimalisasi dosis radiasi sebesar yang praktis dapat dicapai. Diimplementasikan dengan prinsip 3T:
- Time (Waktu) — kurangi waktu paparan: paparan = laju dosis × waktu
- Distance (Jarak) — perbesar jarak: dosis berkurang kuadrat dengan jarak (inverse square law)
- Shielding (Perisai) — gunakan perisai yang tepat: Pb (timbal) untuk X-ray/gamma, polietilen untuk neutron
Siapa yang Wajib Menjadi PPR?
PPR (Petugas Proteksi Radiasi) adalah personel yang bertanggung jawab atas keselamatan radiasi di fasilitas pengguna. Wajib ada di:
- Setiap fasilitas yang menggunakan sumber radiasi pengion (rumah sakit, lab NDT, industri)
- Satu PPR per izin pemanfaatan radiasi yang diterbitkan BAPETEN
Sertifikasi PPR dari BAPETEN
PPR harus lulus ujian kompetensi dari BAPETEN. Ada tiga tingkat: PPR Industri Tk. 1 (untuk penggunaan dasar), PPR Industri Tk. 2 (untuk fasilitas yang lebih kompleks), dan PPR Medik (untuk fasilitas kesehatan). Pelatihan diselenggarakan oleh BATAN (sekarang BRIN) atau penyelenggara yang ditunjuk BAPETEN.
Kesimpulan
Paparan radiasi berlebih adalah bahaya yang terakumulasi diam-diam. Setiap fasilitas yang menggunakan radiasi wajib memiliki PPR bersertifikat, program pemantauan dosis (dosimetri) untuk semua pekerja radiasi, dan prosedur keselamatan yang ketat sesuai regulasi BAPETEN.