📋 Panduan K3

P2K3 Adalah: Pengertian, Tugas, Cara Pembentukan, dan Syaratnya

✍️ 📅 25 Jun 2026 ⏱️ 3 menit baca 👁️ 1 dibaca

P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja — sebuah badan bipartit di tingkat perusahaan yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha terkait K3.

Dasar Hukum P2K3

Pembentukan P2K3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli K3.

Siapa yang Wajib Membentuk P2K3?

P2K3 wajib dibentuk oleh:

  • Perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih
  • Perusahaan dengan kurang dari 100 karyawan tetapi menggunakan bahan, proses, dan instalasi yang mempunyai risiko bahaya besar

Struktur Keanggotaan P2K3

Jabatan P2K3Dijabat Oleh
KetuaPengusaha atau pimpinan perusahaan
SekretarisAhli K3 perusahaan (wajib bersertifikat Kemnaker RI)
AnggotaPerwakilan pengusaha + perwakilan pekerja (bipartit)

Catatan penting: Sekretaris P2K3 harus seorang Ahli K3 yang telah ditunjuk secara resmi. Ini menjadi alasan mengapa perusahaan yang membentuk P2K3 otomatis harus memiliki Ahli K3 bersertifikat.

Tugas dan Fungsi P2K3

  • Menghimpun dan mengolah data mengenai K3 di perusahaan
  • Membantu pengusaha mengidentifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja
  • Memantau pemenuhan peraturan perundang-undangan K3
  • Merumuskan program K3 dan mengusulkan ke manajemen
  • Memantau pelaksanaan program K3 dan mengevaluasi hasilnya
  • Menyelenggarakan pembinaan K3 kepada seluruh pekerja
  • Melaksanakan sidang P2K3 minimal 1 bulan sekali
  • Membuat laporan triwulan ke Disnaker setempat

Cara Membentuk P2K3

  1. Penunjukan Sekretaris P2K3 — pastikan Ahli K3 sudah memiliki SKP dari Kemnaker
  2. Penentuan Anggota — gabungkan perwakilan manajemen dan serikat pekerja
  3. SK Pembentukan — buat Surat Keputusan Pembentukan P2K3 yang ditandatangani pimpinan
  4. Pendaftaran ke Disnaker — laporkan pembentukan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja setempat
  5. Pengesahan — Disnaker akan menerbitkan pengesahan P2K3

Laporan P2K3 yang Wajib Dibuat

  • Laporan triwulan ke Disnaker: berisi kegiatan P2K3, insiden yang terjadi, dan program K3
  • Notulen sidang bulanan: dokumentasi setiap pertemuan P2K3
  • Laporan kecelakaan: setiap kecelakaan wajib dilaporkan terpisah dalam 2×24 jam

Sanksi Tidak Membentuk P2K3

Perusahaan yang wajib membentuk P2K3 tetapi tidak melakukannya dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003:

  • Teguran dan peringatan tertulis dari Pengawas Ketenagakerjaan
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Dalam kondisi tertentu: pembekuan kegiatan usaha

Hubungan P2K3 dengan Ahli K3

P2K3 dan Ahli K3 adalah dua hal yang berbeda tetapi saling terkait erat. Ahli K3 adalah individu tersertifikasi yang menjadi sekretaris P2K3, sementara P2K3 adalah lembaga bipartit. Perusahaan tidak bisa membentuk P2K3 yang sah tanpa terlebih dahulu menunjuk Ahli K3.

Kesimpulan

P2K3 adalah komponen penting dalam sistem K3 perusahaan. Pembentukan yang benar dimulai dari memiliki Ahli K3 bersertifikat yang akan menjadi sekretarisnya. PENA Konsultan siap membantu proses sertifikasi Ahli K3 dan pendampingan pembentukan P2K3 di perusahaan Anda.

Siap Tingkatkan Karier dengan Sertifikasi Resmi?

PENA Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan bersertifikasi BNSP & KEMNAKER RI. Online & tatap muka, instruktur praktisi lapangan aktif.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp
Bagikan:
AI