P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah tindakan medis awal yang diberikan kepada korban kecelakaan sebelum tenaga medis profesional tiba. Di tempat kerja, P3K yang cepat dan tepat bisa menjadi perbedaan antara hidup dan mati.
Dasar Hukum P3K di Tempat Kerja
Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja mengatur:
- Setiap perusahaan wajib menyediakan kotak P3K
- Jumlah petugas P3K yang wajib ada berdasarkan jumlah karyawan
- Isi minimum kotak P3K Tipe A, B, dan C
Jumlah Petugas P3K yang Wajib Ada
| Jumlah Karyawan | Jumlah Petugas P3K |
|---|---|
| Kurang dari 150 orang (risiko rendah) | Minimal 1 orang |
| 150–750 orang (risiko rendah) | 1 orang per 150 karyawan |
| Kurang dari 100 orang (risiko tinggi) | Minimal 1 orang |
| 100–450 orang (risiko tinggi) | 1 orang per 100 karyawan |
Standar Isi Kotak P3K Tipe A (Paling Umum)
- Kasa steril ukuran 5×5 cm (20 lembar)
- Perban lebar 5 cm (2 rol)
- Perban lebar 10 cm (2 rol)
- Plester luka (1 kotak)
- Plester cepat (10 lembar)
- Kapas (1 bungkus)
- Kain segitiga/mitella (2 lembar)
- Gunting perban
- Peniti (12 buah)
- Sarung tangan steril (2 pasang)
- Masker (2 lembar)
- Pinset
- Lampu senter
- Daftar isi kotak P3K
- Buku panduan P3K
Penanganan Darurat Umum yang Wajib Diketahui
Luka Berdarah
Tekan luka dengan kasa bersih selama 10 menit tanpa angkat. Jika darah merembes, tambahkan lapisan kasa tanpa melepas yang pertama. Jangan gunakan torniket kecuali perdarahan tidak berhenti.
Tersengat Listrik
Jangan sentuh korban sebelum aliran listrik dimatikan. Matikan sumber listrik atau dorong korban dengan benda non-konduktif. Setelah aman: periksa napas, mulai CPR jika tidak bernapas, hubungi 119.
Luka Bakar
Siram dengan air mengalir dingin selama minimum 10–20 menit. Jangan gunakan es, butter, pasta gigi, atau kecap. Tutup dengan kasa steril basah. Segera rujuk ke RS untuk luka bakar >10% area tubuh.
Tidak Sadarkan Diri
Cek respons → Minta bantuan → Cek napas → Mulai CPR 30:2 jika tidak bernapas → Gunakan AED jika tersedia → Terus sampai bantuan medis tiba.
Pelatihan P3K/First Aid yang Tersertifikasi
Petugas P3K harus memiliki sertifikat pelatihan First Aid yang masih berlaku. PENA Konsultan menyelenggarakan pelatihan P3K/First Aid bersertifikat Kemnaker RI — termasuk praktik CPR, penanganan luka, dan penggunaan AED.