📋 Panduan K3

Penyakit Akibat Kerja (PAK): Jenis, Cara Klaim BPJS, dan Hak Pekerja

✍️ 📅 25 Jun 2026 ⏱️ 3 menit baca 👁️ 1 dibaca

Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, lingkungan kerja, atau faktor risiko yang terkait dengan pekerjaan. Berbeda dengan kecelakaan kerja yang terjadi tiba-tiba, PAK biasanya berkembang perlahan selama bertahun-tahun dan sering tidak disadari sampai sudah parah.

Dasar Hukum PAK

  • Perpres No. 7 Tahun 2019 — Penyakit Akibat Kerja (menggantikan Kepres 22/1993)
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 — K3 Lingkungan Kerja (faktor risiko PAK)
  • Perpres No. 82 Tahun 2018 — Jaminan Kesehatan (JKK mencakup PAK)

10 PAK Paling Umum di Indonesia

PAKPenyebabProfesi Berisiko
Pneumokoniosis (silikosis, asbestosis)Debu silika, asbesTambang, konstruksi, galangan
NIHL (Tuli akibat kebisingan)Kebisingan >85 dBA kronikManufaktur, tambang, bandara
Dermatitis kontakBahan kimia, logam, lateksPetugas kesehatan, mekanik, kimia
Musculoskeletal DisorderPostur janggal, angkat manualSemua sektor, terutama konstruksi
Keracunan logam berat (Pb, Hg, Cr)Paparan logam industriBaterai, cat, percetakan, tambang
Asma akibat kerjaDebu, uap kimia, isosianatCat, busa poliuretan, bakery
Gangguan penglihatan (katarak)Radiasi UV/inframerahLas, peleburan logam
Hepatitis B/C akibat kerjaDarah, jarum bekasPetugas kesehatan
Kanker akibat kerjaBenzena, asbes, kromat, radiasiKimia, galangan kapal, radiologi
Stres kronis/burnoutBeban kerja berlebihan, shift malamSemua sektor, terutama medis

Bagaimana Membedakan PAK dengan Penyakit Umum?

PAK memiliki karakteristik khas:

  • Gejala memburuk saat bekerja dan membaik saat cuti panjang
  • Banyak rekan sekerja di area yang sama mengalami gejala serupa
  • Ada paparan faktor risiko yang diketahui di tempat kerja
  • Pola waktu sesuai dengan lama paparan (muncul setelah bertahun-tahun bekerja)

Diagnosis resmi PAK harus dilakukan oleh dokter spesialis okupasi yang akan menilai hubungan sebab-akibat antara pekerjaan dan penyakit.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk PAK

  1. Periksakan ke dokter spesialis oklupasi atau dokter yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan
  2. Dapatkan surat diagnosis PAK yang menyatakan hubungan penyakit dengan pekerjaan
  3. Laporkan ke perusahaan — perusahaan wajib membuat laporan PAK ke Disnaker dan BPJS
  4. Ajukan klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
  5. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan kompensasi yang berlaku

Hak Pekerja Penderita PAK

  • Biaya pengobatan ditanggung penuh oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan (tanpa batas)
  • Santunan sementara (STMB) jika tidak bisa bekerja: 100% upah bulan 1–4, 75% bulan 5–8, 50% bulan 9-12
  • Santunan cacat jika PAK menyebabkan cacat permanen
  • Santunan kematian jika PAK menyebabkan kematian: 48× upah terakhir
  • Beasiswa anak jika pekerja meninggal atau cacat total akibat PAK

Kewajiban Perusahaan dalam Mencegah PAK

  • Pemantauan lingkungan kerja secara berkala (pengukuran kebisingan, debu, bahan kimia)
  • Pemeriksaan kesehatan berkala untuk semua pekerja yang terpapar faktor risiko PAK
  • Medical surveillance khusus sesuai jenis paparan (audiometri untuk kebisingan, spirometri untuk debu)
  • Pengendalian faktor risiko PAK berdasarkan hirarki pengendalian

Kesimpulan

PAK adalah penyakit yang bisa dicegah. Dengan program higiene industri yang baik, monitoring kesehatan berkala, dan pengendalian faktor risiko yang konsisten, ribuan kasus PAK bisa dihindari setiap tahunnya. Deteksi dini melalui pemeriksaan berkala adalah kunci — PAK yang terdeteksi dini jauh lebih bisa dikelola.

Siap Tingkatkan Karier dengan Sertifikasi Resmi?

PENA Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan bersertifikasi BNSP & KEMNAKER RI. Online & tatap muka, instruktur praktisi lapangan aktif.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp
Bagikan:
AI