Layanan Konsultansi

Konsultansi AMDAL
& Izin Lingkungan

Penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, dan pengurusan izin lingkungan hidup oleh tim konsultan teregistrasi KLHK. Berpengalaman di berbagai sektor industri nasional.

Akreditasi & Registrasi

KLHKKonsultan AMDAL Teregistrasi Kementerian LHK
BNSPPenyusun AMDAL Bersertifikat BNSP
20+Provinsi telah kami layani
200+Dokumen lingkungan berhasil disusun
Ruang Lingkup

6 Layanan Konsultansi Lingkungan Kami

Dari penyusunan dokumen hingga pengurusan izin — kami menangani seluruh aspek kepatuhan lingkungan perusahaan Anda.

Wajib AMDAL
📋
Penyusunan AMDAL

Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) sesuai PerLHK P.26/2021 untuk proyek wajib AMDAL.

Skala Menengah
📝
UKL-UPL

Penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan untuk kegiatan tidak wajib AMDAL.

Skala Kecil
SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan berskala kecil dengan dampak minimal.

Kewajiban Berkala
📊
Laporan RKL-RPL

Penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan secara periodik (semesteran).

Evaluasi
🔍
Audit Lingkungan

Pelaksanaan audit lingkungan internal dan eksternal untuk memastikan kinerja lingkungan perusahaan sesuai dokumen dan regulasi.

Perizinan
📍
Izin Lingkungan Hidup

Pengurusan Persetujuan Lingkungan Hidup (PLH) melalui sistem OSS dan DINAS PMPTSP sesuai PP 22/2021 tentang PPLH.

Sektor Industri

Kami Berpengalaman di Semua Sektor

Energi & Pertambangan
Pembangkit listrik, pertambangan mineral, migas, geothermal
🏗️
Konstruksi & Infrastruktur
Jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, bandara
🏭
Industri Manufaktur
Pabrik, kawasan industri, pengolahan bahan berbahaya
🌾
Pertanian & Perkebunan
Perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, pertanian skala besar
🏨
Pariwisata & Properti
Hotel, resort, kawasan wisata, perumahan skala besar
🌊
Kelautan & Perikanan
Tambak, budidaya laut, industri pengolahan hasil laut
FAQ

Pertanyaan Seputar AMDAL & Izin Lingkungan

Kegiatan apa saja yang wajib AMDAL?
Berdasarkan PerMen LHK No. 4 Tahun 2021, kegiatan yang wajib AMDAL meliputi: pertambangan skala tertentu, pembangkit listrik >10 MW, kawasan industri >50 Ha, pembangunan hotel >200 kamar, dll. Kami dapat membantu menentukan kewajiban dokumen Anda.
Berapa lama penyusunan dokumen AMDAL?
Penyusunan dokumen KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL rata-rata 4–8 bulan, termasuk proses konsultasi publik dan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL. Faktor yang memengaruhi: kompleksitas proyek, lokasi, dan kecepatan respons instansi.
Apa beda AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL?
AMDAL untuk kegiatan berdampak besar dan penting. UKL-UPL untuk kegiatan menengah yang tidak wajib AMDAL. SPPL untuk kegiatan kecil dengan dampak minimal. Penentuan jenis dokumen berdasarkan skala dan jenis kegiatan sesuai PerMen LHK.
Apakah konsultan AMDAL harus teregistrasi KLHK?
Ya. Penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diakui KLHK. Tim PENA Konsultan telah memiliki sertifikasi AMDAL Penyusun yang teregistrasi di Kementerian LHK.
Bagaimana jika proyek sudah berjalan tanpa AMDAL?
Terdapat mekanisme audit lingkungan dan dokumen lingkungan hidup (DLH) untuk kegiatan yang sudah berjalan. Kami dapat mendampingi proses legalisasi dan pemenuhan kewajiban lingkungan secara bertahap.

Proyek Anda Butuh Dokumen Lingkungan?

Konsultasikan kebutuhan AMDAL atau UKL-UPL perusahaan Anda. Tim kami siap membantu menentukan jenis dokumen yang tepat.

Konsultasi AMDAL Gratis
AI