Syarat Mengikuti Pelatihan Auditor SMK3 Kemnaker
Persyaratan resmi pendaftaran pelatihan dan sertifikasi Auditor SMK3 Kemnaker RI sesuai PP No. 50 Tahun 2012 untuk mendapatkan penunjukan auditor internal.
Pelatihan Auditor SMK3 Kemnaker RI ditujukan bagi personel yang dipersiapkan menjadi Tim Auditor Internal SMK3 di perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap 166 kriteria audit sistem manajemen K3. Program ini merupakan instrumen wajib sebelum perusahaan menghadapi audit sertifikasi eksternal oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk Menaker.
Pedoman Penerapan dan Penilaian SMK3.
— Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Kriteria Kualifikasi Calon Auditor SMK3 Kemnaker
- Pendidikan minimal Sarjana Muda / Diploma III (D3) atau Sarjana (S1) semua jurusan.
- Telah memiliki Sertifikat Pembinaan Ahli K3 Umum Kemnaker RI atau memiliki pengalaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun.
- Mendapatkan surat penunjukan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan untuk bergabung dalam Tim Audit Internal SMK3.
Dokumen Persyaratan Administrasi Wajib
Lulusan pembinaan ini berhak menerima Sertifikat Auditor SMK3 resmi yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ingin mengambil sertifikasi resmi? Ikuti program Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI di PENA Consultant dengan jadwal batch terbaru dan biaya terjangkau.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.