Syarat Mengikuti Pelatihan Pengawas K3 Rumah Sakit
Persyaratan sertifikasi Pengawas K3 Rumah Sakit (K3RS).
Peserta disyaratkan berpendidikan minimal Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, Teknik Elektromedis, Farmasi, atau staf komite K3RS rumah sakit.
Membekali peserta dengan instrumen audit MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan) rumah sakit.
Ingin mengambil sertifikasi resmi? Ikuti program Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI di PENA Consultant dengan jadwal batch terbaru dan biaya terjangkau.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.