Apa Itu AMDAL?
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup — kajian mendalam tentang dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.
Dasar hukum terbaru adalah PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja).
Siapa yang Wajib Membuat AMDAL?
Usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL adalah yang memenuhi kriteria:
- Berdampak penting terhadap lingkungan hidup
- Termasuk dalam daftar wajib AMDAL berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021
Contoh kegiatan wajib AMDAL: pertambangan, pembangkit listrik besar, industri petrokimia, reklamasi pantai, pembangunan bendungan, dan kawasan industri besar.
Kegiatan yang dampaknya tidak terlalu besar cukup membuat UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Tujuan AMDAL
- Menjaga lingkungan hidup tetap lestari dan berkelanjutan
- Sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan izin usaha
- Mengidentifikasi dampak negatif dan merancang mitigasinya
- Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan
- Dasar penyusunan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Dokumen dalam Proses AMDAL
- Formulir Kerangka Acuan (KA): Ruang lingkup kajian yang disepakati antara pemrakarsa dan tim teknis
- Andal (Analisis Dampak Lingkungan): Dokumen inti berisi kajian dampak penting
- RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan): Langkah pengelolaan untuk mengurangi dampak negatif
- RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan): Rencana monitoring implementasi pengelolaan
Tahapan Proses Penyusunan AMDAL
- Penapisan (Screening): Menentukan apakah kegiatan wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL
- Pelingkupan (Scoping): Menetapkan ruang lingkup kajian dalam KA-ANDAL
- Penyusunan Andal & RKL-RPL: Tim penyusun melakukan survei, pengumpulan data, dan analisis dampak
- Penilaian oleh Tim Uji Kelayakan: Dokumen dinilai oleh tim yang dibentuk KLHK atau DLHK daerah
- Persetujuan Lingkungan: KLHK/gubernur/bupati menerbitkan Persetujuan Lingkungan
Berapa Lama Proses AMDAL?
Secara regulasi, proses penilaian AMDAL maksimal 75 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun total dari penyusunan hingga terbit Persetujuan Lingkungan bisa 6–18 bulan tergantung kompleksitas proyek.
Siapa yang Bisa Menyusun AMDAL?
Penyusunan AMDAL harus dilakukan oleh tim penyusun bersertifikat KTPA (Kompetensi Tenaga Penyusun AMDAL) dari BNSP. Anggota tim minimal terdiri dari ketua tim bersertifikat dan anggota dengan keahlian relevan (ekologi, sosekbud, kimia lingkungan, dll).
Butuh konsultan penyusun AMDAL atau pelatihan sertifikasi KTPA? PENA Konsultan siap membantu.