🌿 Lingkungan Hidup

Izin Lingkungan Pasca UU Cipta Kerja: Apa yang Berubah di PP 22/2021?

✍️ 📅 ⏱️ 1 menit baca 👁️ 6 dibaca

Revolusi Perizinan Lingkungan

UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan PP No. 22 Tahun 2021 membawa perubahan mendasar dalam sistem perizinan lingkungan di Indonesia. Memahami perubahan ini sangat penting bagi dunia usaha — salah langkah bisa menghambat operasi atau terkena sanksi.

Perubahan Utama PP 27/2012 vs PP 22/2021

AspekSebelumSetelah
Nama dokumenIzin LingkunganPersetujuan Lingkungan
SifatIzin tersendiriTerintegrasi dalam NIB/Perizinan Berusaha
PlatformManual/offlineOnline melalui OSS
Pelibatan masyarakatSetelah dokumen disusunSebelum penyusunan dokumen

Tiga Kategori Kegiatan

  • Wajib AMDAL: Dampak penting besar — proses paling panjang, Tim Uji Kelayakan
  • Wajib UKL-UPL: Dampak tidak terlalu besar — penilaian oleh DLH, lebih singkat
  • SPPL: Usaha mikro/kecil dampak minimal — hanya pernyataan tertulis

Proses dengan OSS

  1. Daftar di OSS dan dapatkan NIB
  2. Sistem OSS menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan
  3. Susun dokumen lingkungan yang diperlukan
  4. Persetujuan Lingkungan diterbitkan sebagai bagian dari Perizinan Berusaha

Konsekuensi Tanpa Persetujuan Lingkungan

  • Perizinan Berusaha tidak dapat diterbitkan
  • Kegiatan yang sudah berjalan bisa dihentikan paksa
  • Sanksi administratif hingga pidana (UU 32/2009)

Butuh konsultasi dokumen lingkungan atau pendampingan proses? Tim PENA Konsultan siap membantu dari awal hingga terbit izin.

Siap Tingkatkan Karier dengan Sertifikasi Resmi?

PENA Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan bersertifikasi BNSP & KEMNAKER RI. Online & tatap muka, instruktur praktisi lapangan aktif.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp
Bagikan: