Revolusi Perizinan Lingkungan
UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan PP No. 22 Tahun 2021 membawa perubahan mendasar dalam sistem perizinan lingkungan di Indonesia. Memahami perubahan ini sangat penting bagi dunia usaha — salah langkah bisa menghambat operasi atau terkena sanksi.
Perubahan Utama PP 27/2012 vs PP 22/2021
| Aspek | Sebelum | Setelah |
|---|---|---|
| Nama dokumen | Izin Lingkungan | Persetujuan Lingkungan |
| Sifat | Izin tersendiri | Terintegrasi dalam NIB/Perizinan Berusaha |
| Platform | Manual/offline | Online melalui OSS |
| Pelibatan masyarakat | Setelah dokumen disusun | Sebelum penyusunan dokumen |
Tiga Kategori Kegiatan
- Wajib AMDAL: Dampak penting besar — proses paling panjang, Tim Uji Kelayakan
- Wajib UKL-UPL: Dampak tidak terlalu besar — penilaian oleh DLH, lebih singkat
- SPPL: Usaha mikro/kecil dampak minimal — hanya pernyataan tertulis
Proses dengan OSS
- Daftar di OSS dan dapatkan NIB
- Sistem OSS menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan
- Susun dokumen lingkungan yang diperlukan
- Persetujuan Lingkungan diterbitkan sebagai bagian dari Perizinan Berusaha
Konsekuensi Tanpa Persetujuan Lingkungan
- Perizinan Berusaha tidak dapat diterbitkan
- Kegiatan yang sudah berjalan bisa dihentikan paksa
- Sanksi administratif hingga pidana (UU 32/2009)
Butuh konsultasi dokumen lingkungan atau pendampingan proses? Tim PENA Konsultan siap membantu dari awal hingga terbit izin.