Apakah Perusahaan Bertanggung Jawab atas K3 Pekerja WFH?
Jawabannya: ya. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020, kewajiban K3 perusahaan tidak berhenti di pintu kantor. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan pekerja selama jam kerja, di manapun mereka berada — termasuk di rumah.
Bahaya K3 Utama dalam Remote Work
1. Ergonomi yang Buruk
Pekerja yang bekerja dari sofa atau meja dapur tanpa kursi ergonomis menghadapi risiko nyeri punggung dan leher kronis, carpal tunnel syndrome, dan Computer Vision Syndrome.
2. Isolasi Sosial dan Masalah Mental
Kurangnya interaksi sosial dan batas kerja-istirahat yang kabur berkontribusi pada peningkatan stres, anxiety, dan burnout yang lebih cepat.
3. Bahaya Fisik di Rumah
- Instalasi listrik rumah yang tidak memadai
- Kabel berserakan — risiko tersandung
- Pencahayaan yang tidak memadai
Kewajiban Perusahaan untuk Pekerja WFH
- Menyediakan panduan ergonomi dan workstation assessment
- Memberikan allowance untuk setup workstation yang aman
- Menetapkan jam kerja yang jelas — tidak ada ekspektasi "always on"
- Memastikan akses ke program EAP
- Menanggung biaya pengobatan jika kecelakaan saat jam kerja di rumah (BPJS TK)
Standar Workstation WFH yang Ergonomis
- Monitor: setinggi mata, jarak 50–70 cm
- Kursi: tinggi disesuaikan sehingga kaki rata di lantai, lutut 90°
- Keyboard: pergelangan tangan lurus, siku 90°
- Pencahayaan: cukup, tidak silau di layar
Kebijakan WFH yang Mendukung K3
- Hak untuk disconnect — tidak ada kewajiban respon di luar jam kerja
- Pengingat istirahat mikro — berdiri dan bergerak setiap jam
- Virtual social time — melawan isolasi
- Hari di kantor yang terjadwal untuk menjaga koneksi tim
Butuh program K3 remote work atau panduan ergonomi WFH? PENA Konsultan siap membantu.