Apa Itu Limbah B3?
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dasar hukum pengelolaan limbah B3 adalah PP No. 22 Tahun 2021 (menggantikan PP 101/2014) dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
Karakteristik Limbah B3
Limbah dikategorikan B3 jika memiliki satu atau lebih karakteristik:
- Mudah meledak
- Mudah menyala
- Reaktif
- Infeksius
- Korosif
- Beracun
Klasifikasi Limbah B3 Berdasarkan PP 22/2021
Limbah B3 Kategori 1
Limbah yang berdampak akut dan signifikan terhadap manusia dan lingkungan. Memerlukan pengelolaan paling ketat. Contoh: limbah yang mengandung logam berat di atas ambang batas, limbah radioaktif.
Limbah B3 Kategori 2
Limbah yang berdampak tidak langsung dan dalam jangka panjang. Pengelolaan lebih fleksibel dari Kategori 1. Contoh: oli bekas, accu bekas, kemasan bekas B3, lampu TL bekas.
Kewajiban Penghasil Limbah B3
- Identifikasi dan pendataan: Daftarkan semua jenis limbah B3 yang dihasilkan
- Penyimpanan sementara: Maksimal 90 hari (kategori 1) atau 365 hari (kategori 2) di TPS Limbah B3 yang sesuai standar
- Pelabelan dan simbol: Setiap kemasan limbah B3 wajib dilabeli dengan simbol bahaya yang benar
- Pencatatan: Log book limbah B3 harus diisi setiap ada pemasukan dan pengeluaran
- Manifest: Setiap pengiriman limbah B3 ke pengolah/penimbun wajib disertai manifest limbah B3
- Pelaporan: Laporan pengelolaan limbah B3 setiap 3 bulan ke KLHK/DLH
Rantai Pengelolaan Limbah B3
Penghasil → Pengumpul (opsional) → Pengangkut → Pengolah/Penimbun (berizin)
Setiap pihak dalam rantai ini wajib memiliki izin dari KLHK. Pengangkut wajib menggunakan kendaraan khusus limbah B3 dengan izin transportasi dari KLHK dan Kemenhub.
Simbol dan Label Limbah B3
Simbol limbah B3 menggunakan warna dan gambar berbeda untuk setiap karakteristik bahaya:
- Meledak: gambar bom meledak, warna oranye
- Mudah menyala: gambar nyala api, warna merah
- Beracun: gambar tengkorak, warna putih/abu
- Korosif: gambar cairan merusak, warna putih
- Infeksius: gambar biohazard, warna kuning
Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 jo UU Cipta Kerja:
- Sanksi administratif: teguran, paksaan pemerintah, pembekuan/pencabutan izin
- Sanksi pidana: penjara 1–15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar
- Ganti rugi lingkungan yang tidak terbatas
Butuh konsultasi pengelolaan limbah B3 atau penyusunan dokumen lingkungan? PENA Konsultan siap membantu.