Kewajiban P3K Berdasarkan Permenaker 15/2008
Setiap perusahaan wajib menyediakan petugas P3K yang terlatih dan bersertifikat, fasilitas P3K, dan menunjuk petugas sesuai rasio yang ditetapkan regulasi.
Rasio Petugas P3K
| Tempat Kerja | Jumlah Pekerja | Minimal Petugas |
|---|---|---|
| Bahaya rendah | 25–150 | 1 petugas |
| Bahaya rendah | +150 | +1 petugas |
| Bahaya tinggi | 1–100 | 1 petugas |
| Bahaya tinggi | +100 | +1 petugas |
Materi Pelatihan P3K
- DRSABC: Danger → Response → Send → Airway → Breathing → CPR
- CPR (Cardiopulmonary Resuscitation): Kompresi dada 30:2, dipraktikkan dengan manekin
- AED: Cara menggunakan defibrillator otomatis
- Penanganan luka, patah tulang, dan luka bakar
- Heimlich maneuver untuk tersedak
- Recovery position untuk korban tidak sadar
- Heat stroke dan keracunan kimia
Isi Kotak P3K Standar
- Kasa steril, perban 5cm dan 10cm, plester cepat
- Kapas, antiseptik (betadine), cairan pembersih mata
- Gunting, pinset, sarung tangan steril, masker
- Senter kecil dan buku panduan P3K
Cara Mendapatkan Sertifikasi P3K
- Ikuti pelatihan di lembaga yang diakui KEMNAKER
- Durasi minimal 10 jam pelajaran (teori + praktik)
- Lulus ujian teori dan praktik
- Sertifikat berlaku 3 tahun — harus diperbarui
Dapatkan pelatihan dan sertifikasi P3K resmi KEMNAKER melalui PENA Konsultan.