Apa Itu Penyakit Akibat Kerja?
Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Berbeda dari kecelakaan kerja yang terjadi tiba-tiba, PAK berkembang secara lambat — seringkali bertahun-tahun — sebelum gejala muncul, sehingga sering tidak disadari.
Berdasarkan Permenaker No. 7 Tahun 1993 dan Kepmenaker No. 333 Tahun 1989, pekerja yang menderita PAK berhak mendapat kompensasi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
PAK Paling Umum di Indonesia
1. Gangguan Pendengaran Akibat Bising (NIHL)
Siapa yang berisiko: Operator mesin, pekerja pabrik, pertambangan, konstruksi.
Penyebab: Paparan kebisingan di atas 85 dBA selama 8 jam atau lebih per hari.
Gejala: Tinnitus (telinga berdengung), kesulitan memahami percakapan, kehilangan pendengaran permanen.
Pencegahan: Ear plug/ear muff, rotasi pekerja, engineering control (enclosure mesin).
2. Pneumokoniosis (Penyakit Debu Paru)
Siapa yang berisiko: Pekerja tambang, konstruksi, pengolahan batu, sandblasting.
Jenis: Silikosis (debu silika), asbestosis (asbes), CWP/black lung (debu batubara).
Gejala: Sesak napas, batuk kronis, penurunan kapasitas paru — tidak bisa sembuh total.
Pencegahan: Wet drilling, local exhaust ventilation, respirator N95 atau higher, pemeriksaan paru berkala.
3. Dermatitis Kontak
Siapa yang berisiko: Pekerja yang terpapar bahan kimia, minyak, detergen, logam.
Jenis: Dermatitis iritan (kontak langsung) dan dermatitis alergi (reaksi imun).
Gejala: Kemerahan, gatal, kulit mengelupas, luka pada tangan dan lengan.
Pencegahan: Sarung tangan yang tepat, barrier cream, fasilitas cuci tangan, substitusi bahan kimia.
4. Musculoskeletal Disorders (MSDs)
Siapa yang berisiko: Hampir semua pekerja — dari operator komputer hingga pekerja berat.
Jenis: Carpal Tunnel Syndrome (CTS), low back pain, tendinitis, hernia diskus.
Penyebab: Postur tidak ergonomis, gerakan berulang, angkat beban berlebih, getaran.
Pencegahan: Program ergonomi, rotasi pekerjaan, peralatan yang ergonomis, pelatihan teknik angkat yang benar.
5. Penyakit Pernapasan Akibat Kimia
Siapa yang berisiko: Pekerja di industri kimia, cat, pelarut, pestisida.
Jenis: Asma kerja, RADS (Reactive Airways Dysfunction Syndrome), keracunan gas.
Pencegahan: Ventilasi yang baik, substitusi bahan kimia berbahaya, respirator dengan cartridge yang tepat.
6. Stres dan Gangguan Psikososial
Mulai diakui secara resmi sebagai PAK. Penyebab: beban kerja berlebih, jam kerja panjang, bullying di tempat kerja, shift malam kronis.
Dampak: Burnout, depresi, gangguan tidur, penyakit kardiovaskular.
Hak Pekerja Penderita PAK
Melalui BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
- Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas
- Santunan tidak mampu bekerja sementara
- Santunan cacat sebagian atau total
- Program Return to Work (RTW)
Syarat: Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan PAK dikonfirmasi oleh dokter yang ditunjuk.
Pemeriksaan Kesehatan Kerja — Kewajiban Perusahaan
Berdasarkan Permenaker No. 02 Tahun 1980:
- Pemeriksaan awal: Sebelum karyawan mulai bekerja
- Pemeriksaan berkala: Minimal setahun sekali
- Pemeriksaan khusus: Setelah sakit panjang atau paparan bahaya tertentu
Butuh program kesehatan kerja atau pelatihan Hiperkes untuk dokter dan paramedis perusahaan? PENA Konsultan menyediakan program Hiperkes bersertifikat KEMNAKER.