Mengapa Operator Alat Berat Wajib Bersertifikat?
Alat berat berbobot puluhan hingga ratusan ton beroperasi di area dengan banyak pekerja lain. Operator yang tidak terlatih bisa menyebabkan kecelakaan massal dalam hitungan detik. Permenaker No. 08 Tahun 2020 mewajibkan setiap operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO) yang sah.
Jenis SIO Berdasarkan Alat
Operator Crane
- Kelas I: Kapasitas lebih dari 100 ton atau ketinggian lebih dari 50m
- Kelas II: Kapasitas 25–100 ton
- Kelas III: Kapasitas kurang dari 25 ton
Operator Forklift
- Kelas I: Kapasitas lebih dari 5 ton
- Kelas II: Kapasitas 1–5 ton
- Kelas III: Kapasitas kurang dari 1 ton
Operator Boiler (Pesawat Uap)
- Kelas I: Lebih dari 100 HP
- Kelas II: 50–100 HP
- Kelas III: Kurang dari 50 HP
Proses Mendapatkan SIO
- Ikuti pelatihan operator di lembaga yang ditunjuk KEMNAKER
- Lulus ujian teori dan praktik
- Berkas diajukan ke Disnaker atau KEMNAKER
- SIO diterbitkan — berlaku 5 tahun
- Perpanjangan: pelatihan refresher dan ujian ulang
Konsekuensi Operasi Tanpa SIO
- Tindak pidana bagi operator (UU Ketenagakerjaan)
- Sanksi administratif dan penghentian operasi bagi perusahaan
- Klaim asuransi bisa ditolak jika operator tidak bersertifikat
- Tanggung jawab hukum penuh jika terjadi kecelakaan
Dapatkan pelatihan dan SIO operator alat berat melalui program resmi PENA Konsultan.