Tiga Tingkatan Dokumen Lingkungan di Indonesia
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan. Ada tiga tingkatan:
- AMDAL — untuk kegiatan berdampak penting besar
- UKL-UPL — untuk kegiatan berdampak tidak terlalu besar
- SPPL — untuk usaha mikro/kecil dengan dampak minimal
Apa Itu UKL-UPL?
UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup — dokumen yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan yang tidak wajib AMDAL namun tetap berpotensi menimbulkan dampak.
Kapan Wajib UKL-UPL vs AMDAL?
| Kriteria | AMDAL | UKL-UPL |
|---|---|---|
| Skala dampak | Dampak penting besar dan luas | Dampak tidak terlalu besar |
| Contoh kegiatan | Tambang besar, PLTU, kawasan industri | Hotel, RS, pabrik menengah, perumahan |
| Regulasi acuan | Permen LHK No. 4/2021 | Permen LHK No. 4/2021 (lampiran berbeda) |
| Proses persetujuan | Penilaian oleh Tim Uji Kelayakan | Pemeriksaan oleh DPLH/KLHK |
| Waktu proses | 6–18 bulan | 2–4 bulan |
| Biaya penyusunan | Rp 150 juta – 1 miliar+ | Rp 30 – 150 juta |
Dokumen dalam UKL-UPL
UKL-UPL lebih sederhana dari AMDAL, berisi:
- Identitas pemrakarsa dan lokasi kegiatan
- Deskripsi rencana usaha/kegiatan
- Dampak lingkungan yang akan terjadi
- Program upaya pengelolaan lingkungan
- Program upaya pemantauan lingkungan
- Pernyataan kesanggupan melaksanakan UKL-UPL
Perubahan Penting Pasca UU Cipta Kerja
Sejak PP 22/2021 berlaku, ada beberapa perubahan signifikan:
- AMDAL dan UKL-UPL sekarang menjadi Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dengan izin usaha di OSS (Online Single Submission)
- Proses penilaian lebih terstruktur dengan timeline yang jelas
- Pelibatan masyarakat wajib dilakukan sebelum penyusunan dokumen
- Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin
Apa Itu SPPL?
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) cukup untuk usaha mikro dan kecil yang dampak lingkungannya sangat minimal. Cukup membuat pernyataan tertulis dan mendaftarkannya ke DPLH setempat. Prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan konsultan.
Butuh bantuan penyusunan AMDAL atau UKL-UPL? Tim konsultan lingkungan PENA Konsultan siap membantu dari awal hingga terbit Persetujuan Lingkungan.