Apa Itu Juru Las (Welder) Kelas 1 Kemnaker?
Panduan lengkap Juru Las (Welder) Kelas 1 Kemnaker RI: kualifikasi pengelasan pipa posisi 6G, bejana tekan, pengujian NDT radiografi & tekuk, dan regulasi Permenaker 02/1982.
Juru Las Kelas 1 (Welder Class 1) adalah pemegang kualifikasi tertinggi dalam regulasi pengelasan Indonesia sesuai Permenaker No. 02/MEN/1982. Pemegang lisensi ini memiliki kewenangan legal untuk melakukan pengelasan pada bejana uap, bejana tekan tinggi, jaringan pipa migas, dan struktur kritis pada semua posisi pengelasan (1G s.d. 6G dan 1F s.d. 4F).
Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja.
— Permenaker No. 02/MEN/1982
Kewenangan Posisi dan Proses Pengelasan Welder Kelas 1
Proses Pengelasan yang Diujikan
- Shielded Metal Arc Welding (SMAW / Las Busur Listrik Elektroda Terbungkus).
- Gas Tungsten Arc Welding (GTAW / Las Argon TIG) untuk root pass pipa bertekanan tinggi.
- Flux Cored Arc Welding (FCAW) dan Gas Metal Arc Welding (GMAW / MIG-MAG).
Lisensi K3 Juru Las Kelas 1 diterbitkan langsung oleh Ditjen Binwasnaker Kemnaker RI dan wajib dimiliki untuk proyek kilang migas, PLTU, dan petrokimia.
Ingin mengambil sertifikasi resmi? Ikuti program Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI di PENA Consultant dengan jadwal batch terbaru dan biaya terjangkau.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.