Kepmenaker No. 187/MEN/1999: Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (B3), Kategori Potensi Bahaya & Petugas K3 Kimia
Pedoman yuridis Kepmenaker No. 187/MEN/1999: kriteria bahan kimia berbahaya, penetapan Kategori Potensi Bahaya Besar vs Menengah, kewajiban LDKS/MSDS, serta rasio Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-187/MEN/1999 merupakan regulasi utama yang mengatur tata kelola pencegahan kecelakaan besar (major hazard control), kebakaran, ledakan, dan keracunan akibat penyimpanan, pengolahan, serta transportasi bahan kimia berbahaya (B3) di tempat kerja.Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-187/MEN/1999 merupakan regulasi utama yang mengatur tata kelola pencegahan kecelakaan besar (major hazard control), kebakaran, ledakan, dan keracunan akibat penyimpanan, pengolahan, serta transportasi bahan kimia berbahaya (B3) di tempat kerja.
Pengusaha atau Pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
β Kepmenaker No. Kep-187/MEN/1999 Pasal 2
1. Kewajiban Administrasi Teknis: LDKS & Label (Pasal 3 - 5)
Setiap pengusaha wajib menyediakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKS / MSDS) yang memuat 16 informasi standar internasional (GHS) serta menempelkan label piktogram bahaya pada setiap wadah penyimpanan bahan kimia. LDKS harus diletakkan di lokasi yang mudah diakses oleh pekerja dan tim tanggap darurat.Setiap pengusaha wajib menyediakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKS / MSDS) yang memuat 16 informasi standar internasional (GHS) serta menempelkan label piktogram bahaya pada setiap wadah penyimpanan bahan kimia. LDKS harus diletakkan di lokasi yang mudah diakses oleh pekerja dan tim tanggap darurat.
2. Penentuan Kategori Potensi Bahaya: Besar vs Menengah (Pasal 6 - 15)
3. Sanksi Hukum atas Pengabaian K3 Kimia
Perusahaan kimia yang gagal menunjuk Petugas/Ahli K3 Kimia atau tidak menyediakan LDKS dapat dikenai sanksi penghentian proses produksi oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Jika terjadi ledakan atau pencemaran toksik ke pemukiman warga, direksi bertanggung jawab secara perdata dan pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Perusahaan kimia yang gagal menunjuk Petugas/Ahli K3 Kimia atau tidak menyediakan LDKS dapat dikenai sanksi penghentian proses produksi oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Jika terjadi ledakan atau pencemaran toksik ke pemukiman warga, direksi bertanggung jawab secara perdata dan pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sertifikasi Resmi K3 Kimia: Penuhi kewajiban Kepmenaker 187/1999 dengan mendaftarkan personel Anda pada pelatihan resmi Kemnaker RI: Ahli K3 Kimia Kemnaker dan Petugas K3 Kimia Kemnaker.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.