K3 per Industri

Perkayuan dan Kehutanan

K3 untuk sektor Perkayuan dan Kehutanan.

Regulasi & Pengendalian Risiko K3 Sektor Perkayuan

Penerapan K3 di sektor Perkayuan diatur secara ketat dalam undang-undang ketenagakerjaan dan standar keselamatan industri di Indonesia. Setiap perusahaan wajib mengidentifikasi sumber bahaya (HIRADC/IBPR) serta memastikan kualifikasi tenaga kerja memiliki lisensi K3 resmi Kemnaker RI.

PENA Consultant menyediakan solusi pelatihan K3 terpadu — mulai dari pembinaan Ahli K3 Umum, K3 Listrik, K3 Kebakaran, hingga pendampingan audit SMK3 — yang dirancang khusus sesuai karakteristik risiko harian operasional Perkayuan.

Strategi Implementasi K3 & Pencegahan Kecelakaan Kerja

Pengendalian bahaya keselamatan kerja di sektor Perkayuan membutuhkan pendekatan berstruktur mulai dari eliminasi risiko, pengendalian rekayasa teknik (engineering controls), hingga penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) standar internasional. Dengan didukung tim instruktur berpengalaman, pembinaan K3 PENA Consultant memastikan kesiapan staf Anda dalam menghadapi audit sertifikasi dan pengawasan ketenagakerjaan.

  • Sertifikasi Ahli K3 Umum & Spesialis Teknis Kemnaker RI / BNSP.
  • Pendampingan Audit SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 & ISO 45001:2018.
  • Program In-House Training & Praktikum TUK Mandiri Terakreditasi.

Konsultasi K3 untuk Sektor Perkayuan dan Kehutanan

Konsultasi via WhatsApp