
Petugas P3K
Sertifikasi KEMNAKER
Petugas P3K sertifikasi Kemnaker RI adalah program pelatihan dan sertifikasi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja (lisensi Kemnaker RI) sesuai Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 — setiap tempat kerja wajib memiliki petugas P3K sesuai rasio jumlah pekerja dan tingkat risiko. Tersedia online & offline.
Dasar Hukum
Kecelakaan kerja bisa terjadi di detik mana pun, dan penanganan pertama yang tepat dalam menit-menit awal sering menentukan tingkat keparahan cedera. Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 mewajibkan setiap tempat kerja menyediakan fasilitas dan petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) — bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban dengan rasio jumlah petugas yang dihitung berdasarkan jumlah pekerja dan tingkat risiko tempat kerja.
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.
UU No. 1 Tahun 1970
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja — kewajiban petugas, fasilitas, dan rasio P3K.
Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008
Regulasi ini juga mengatur isi kotak P3K standar, penempatan fasilitas P3K di tempat kerja, dan kewajiban pelaporan — perusahaan yang tidak memiliki petugas P3K bersertifikat sesuai rasio yang dipersyaratkan berisiko tidak memenuhi kewajiban dasar K3-nya di mata pengawas ketenagakerjaan.
Tujuan
Program ini sengaja dirancang tanpa prasyarat latar belakang medis — petugas P3K perusahaan pada praktiknya adalah pekerja biasa (operator, admin, staf HR) yang ditunjuk dan dilatih menangani kondisi darurat dasar sebelum bantuan medis profesional tiba.
Waktu tanggap dalam menit-menit pertama setelah kecelakaan sering menjadi faktor penentu antara cedera ringan dan komplikasi serius — inilah alasan Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 mewajibkan rasio petugas P3K per jumlah pekerja, bukan sekadar menyediakan kotak P3K tanpa orang yang kompeten menggunakannya. Bagi peserta, sertifikat ini juga bernilai personal di luar konteks kerja — keterampilan bantuan hidup dasar yang dilatih berlaku untuk situasi darurat apa pun, tidak terbatas pada lingkungan kerja. Setelah menyelesaikan program, peserta mampu:
- Melakukan penilaian awal terhadap korban secara sistematis dan memberikan bantuan hidup dasar (BHD/CPR) pada kasus henti napas/jantung
- Menangani perdarahan, luka bakar, patah tulang, dan kasus keracunan yang umum terjadi di tempat kerja industri maupun perkantoran
- Mengelola dan memeriksa kelengkapan kotak P3K serta fasilitas P3K lain sesuai standar Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008
- Melakukan evakuasi dan proses rujukan korban ke fasilitas kesehatan secara aman, tanpa memperburuk cedera yang ada
- Menjalankan peran petugas P3K sesuai penunjukan perusahaan, termasuk mendokumentasikan setiap penanganan yang dilakukan
Ruang Lingkup
Materi menekankan praktik simulasi berulang, karena kompetensi P3K pada dasarnya adalah keterampilan motorik yang harus otomatis dilakukan dalam kondisi panik/darurat — bukan sekadar pengetahuan teoritis:
- Regulasi P3K di tempat kerja dan kewajiban perusahaan terkait rasio petugas serta fasilitas
- Anatomi dan fisiologi dasar yang relevan untuk penilaian kondisi korban
- Bantuan hidup dasar (BHD/CPR) dan penanganan tersedak (choking)
- Penanganan perdarahan, luka, dan patah tulang (fraktur) dengan teknik pembidaian dasar
- Penanganan kasus khusus: keracunan, sengatan listrik, luka bakar, dan paparan bahan kimia
- Teknik evakuasi dan pemindahan korban yang aman
- Pengelolaan kotak dan fasilitas P3K, serta praktik simulasi penanganan korban secara berulang hingga hari terakhir pelatihan
Persyaratan
Karena dirancang untuk pekerja non-medis, syarat masuk program ini relatif terbuka:
- Pendidikan minimal SMA/sederajat — tidak disyaratkan latar belakang medis, karena program ini membekali pertolongan pertama dasar bagi pekerja umum
- Ditugaskan oleh pengurus perusahaan sebagai petugas P3K sesuai rasio jumlah pekerja dan tingkat risiko tempat kerja (Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008)
- Sehat jasmani dan rohani, mampu melakukan tindakan fisik pertolongan pertama (misalnya kompresi CPR yang membutuhkan tenaga dan stamina)
- Bersedia mengikuti pelatihan teori dan praktik simulasi penanganan korban secara aktif, bukan hanya mengikuti kelas secara pasif
Berkas
- Fotokopi KTP dan ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat tugas dari perusahaan yang menunjuk sebagai petugas P3K
Fasilitas
- Modul pelatihan P3K sesuai Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008
- Instruktur/paramedis berpengalaman menangani kegawatdaruratan kerja
- Manikin CPR dan perlengkapan simulasi penanganan korban untuk praktik berulang
- Uji praktik simulasi penanganan korban di hari terakhir
- Sertifikat dan lisensi Kemnaker RI, serta konsultasi pasca-pelatihan
Cara Pendaftaran
- Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau formulir di halaman ini.
- Terima penawaran resmi: jadwal dan biaya.
- Lengkapi berkas administrasi dan surat tugas dari perusahaan.
- Ikuti pelatihan teori dan praktik simulasi penanganan korban.
- Ikuti uji praktik di hari terakhir pelatihan.
- Terima sertifikat dan lisensi Petugas P3K Kemnaker RI.
Pertanyaan Umum
Berapa biaya pelatihan Petugas P3K Kemnaker RI?
Biaya program ini tercantum pada bagian harga di halaman ini. Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk info harga terbaru, termasuk penawaran untuk pendaftaran grup/perusahaan.
Kapan jadwal pelatihan Petugas P3K berikutnya?
Jadwal batch terdekat dapat dilihat pada halaman Jadwal Pelatihan kami, atau hubungi tim kami untuk konfirmasi tanggal dan kuota kelas terdekat.
Apa syarat menjadi Petugas P3K di tempat kerja?
Peserta ditugaskan oleh pengurus perusahaan sesuai rasio jumlah pekerja dan tingkat risiko tempat kerja (Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008), minimal berpendidikan SMA/sederajat — tidak disyaratkan latar belakang medis.
Berapa jumlah petugas P3K yang wajib dimiliki perusahaan?
Jumlah petugas P3K yang wajib disediakan mengikuti rasio jumlah pekerja dan tingkat risiko tempat kerja sesuai Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 — tim kami dapat membantu menghitung kebutuhan petugas P3K perusahaan Anda.
Apakah peserta tanpa latar belakang medis bisa mengikuti pelatihan Petugas P3K?
Bisa, dan justru itu tujuan program ini — petugas P3K perusahaan pada praktiknya adalah pekerja umum (operator, admin, staf) yang dilatih menangani kondisi darurat dasar sebelum bantuan medis profesional tiba, bukan tenaga medis bersertifikat.
Pendaftaran
Program Terkait




Suasana Pelatihan