Permenaker No. 15 Tahun 2008: Standar P3K di Tempat Kerja, Rasio Petugas & Isi Kotak P3K Resmi
Rincian lengkap Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja. Rasio wajib Petugas P3K berlisensi, spesifikasi kotak P3K Bentuk A, B, C, serta prosedur ruang P3K perusahaan.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja merupakan tindakan medis darurat awal untuk menyelamatkan nyawa, mencegah keparahan cidera, dan mempercepat pemulihan korban kecelakaan kerja sebelum mendapatkan penanganan dokter. Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap pengusaha menyediakan fasilitas dan personel P3K yang terlatih secara resmi.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja merupakan tindakan medis darurat awal untuk menyelamatkan nyawa, mencegah keparahan cidera, dan mempercepat pemulihan korban kecelakaan kerja sebelum mendapatkan penanganan dokter. Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap pengusaha menyediakan fasilitas dan personel P3K yang terlatih secara resmi.
Pengusaha wajib menyediakan Petugas P3K dan Fasilitas P3K di tempat kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
β Permenaker No. 15 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1)
1. Rasio Jumlah Petugas P3K Berlisensi (Pasal 5 & Lampiran I)
2. Standar Kotak P3K: Tipe A, B, dan C (Lampiran II)
- Kotak Bentuk A: Diperuntukkan bagi unit kerja dengan populasi 25 orang pekerja atau kurang.Kotak Bentuk A: Diperuntukkan bagi unit kerja dengan populasi 25 orang pekerja atau kurang.
- Kotak Bentuk B: Diperuntukkan bagi unit kerja dengan populasi 50 orang pekerja atau kurang (dapat diganti dengan 2 buah Kotak A).Kotak Bentuk B: Diperuntukkan bagi unit kerja dengan populasi 50 orang pekerja atau kurang (dapat diganti dengan 2 buah Kotak A).
- Kotak Bentuk C: Diperuntukkan bagi unit kerja dengan populasi 100 orang pekerja atau kurang (dapat diganti dengan 2 buah Kotak B atau 4 buah Kotak A).Kotak Bentuk C: Diperuntukkan bagi unit kerja dengan populasi 100 orang pekerja atau kurang (dapat diganti dengan 2 buah Kotak B atau 4 buah Kotak A).
- Daftar Isi Wajib: Kasa steril terbungkus, perban (lebar 5 cm & 10 cm), plester cepat, kapas (25 gram), kain segitiga (mitella), gunting perban, peniti, sarung tangan sekali pakai, masker, pinset, senter, cairan antiseptik (povidone iodine 60ml), alkohol 70%, dan buku catatan pertolongan pertama.Daftar Isi Wajib: Kasa steril terbungkus, perban (lebar 5 cm & 10 cm), plester cepat, kapas (25 gram), kain segitiga (mitella), gunting perban, peniti, sarung tangan sekali pakai, masker, pinset, senter, cairan antiseptik (povidone iodine 60ml), alkohol 70%, dan buku catatan pertolongan pertama.
3. Kewajiban Ruang P3K Khusus (Pasal 9)
Perusahaan wajib menyediakan ruang P3K khusus yang bersih dan berpendingin udara jika mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau mempekerjakan kurang dari 100 orang namun memiliki potensi bahaya tinggi (seperti pabrik peleburan logam atau galangan kapal). Ruang P3K wajib dilengkapi tempat tidur periksa, wastafel, tandu darurat, dan tabung oksigen.Perusahaan wajib menyediakan ruang P3K khusus yang bersih dan berpendingin udara jika mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau mempekerjakan kurang dari 100 orang namun memiliki potensi bahaya tinggi (seperti pabrik peleburan logam atau galangan kapal). Ruang P3K wajib dilengkapi tempat tidur periksa, wastafel, tandu darurat, dan tabung oksigen.
Pelatihan Resmi Petugas P3K: Pastikan perusahaan Anda terhindar dari sanksi audit SMK3 dengan mendaftarkan personel pada program pelatihan resmi Kemnaker RI: Pelatihan Petugas P3K Kemnaker RI dan baca panduan APD di Standar APD Industri.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.