Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) & Hirarki KTT, POP, POM, POU
Bedah hukum Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 & Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018: kewajiban K3 Pertambangan (K3P & KO Pertambangan), struktur Kepala Teknik Tambang (KTT), dan sertifikasi kompetensi POP, POM, POU Minerba.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 bersama pedoman teknis Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 merupakan regulasi induk yang mengatur kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Regulasi ini mewajibkan seluruh pemegang IUP, IUPK, dan IUJP menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) secara terintegrasi.Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 bersama pedoman teknis Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 merupakan regulasi induk yang mengatur kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Regulasi ini mewajibkan seluruh pemegang IUP, IUPK, dan IUJP menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) secara terintegrasi.
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik yang meliputi pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.
β Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1)
1. Dua Pilar Keselamatan Pertambangan: K3P vs KO Pertambangan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3P): Berfokus pada perlindungan pekerja tambang dari bahaya kecelakaan tambang, higiene industri tambang, ergonomi, dan pengelolaan lingkungan kerja pertambangan.Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3P): Berfokus pada perlindungan pekerja tambang dari bahaya kecelakaan tambang, higiene industri tambang, ergonomi, dan pengelolaan lingkungan kerja pertambangan.
- Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan): Berfokus pada pengelolaan kelaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan (SPIP), sistem pengamanan bahan peledak (handak), dan investigasi kelayakan armada tambang berat.Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan): Berfokus pada pengelolaan kelaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan (SPIP), sistem pengamanan bahan peledak (handak), dan investigasi kelayakan armada tambang berat.
2. Jenjang Pengawas Operasional Tambang Wajib Menurut Minerba
3. Akuntabilitas Hukum Kepala Teknik Tambang (KTT)
Di bawah Permen ESDM 26/2018, Kepala Teknik Tambang (KTT) memegang tanggung jawab mutlak secara operasional dan hukum atas keselamatan seluruh pekerja di wilayah izin tambang. Pengawas lapangan yang tidak memiliki sertifikat kompetensi resmi (POP/POM) dilarang memberikan instruksi kerja berisiko tinggi di area tambang.Di bawah Permen ESDM 26/2018, Kepala Teknik Tambang (KTT) memegang tanggung jawab mutlak secara operasional dan hukum atas keselamatan seluruh pekerja di wilayah izin tambang. Pengawas lapangan yang tidak memiliki sertifikat kompetensi resmi (POP/POM) dilarang memberikan instruksi kerja berisiko tinggi di area tambang.
Sertifikasi Kompetensi Tambang Resmi: Ambil sertifikasi resmi BNSP diakui Ditjen Minerba ESDM: POP Minerba dan POM Minerba, serta pelajari solusi industri di Layanan Khusus Sektor Pertambangan.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.