
Koordinator Unit P. Keb Kelas B
Sertifikasi KEMNAKER
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Kelas B adalah program pembinaan personel penanggulangan kebakaran Kelas B (koordinator unit) sesuai Kepmenaker No. 186/MEN/1999 — bagian dari kewajiban perusahaan membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Tersedia online & offline.
Dasar Hukum
Kebakaran di kawasan industri, pabrik, atau gedung komersial dapat meluas dalam hitungan menit jika tidak dikendalikan oleh tim tanggap darurat yang terorganisir dengan baik. Dalam struktur unit penanggulangan kebakaran tempat kerja, ketersediaan petugas pelaksana saja tidak cukup — dibutuhkan seorang pimpinan lapangan yang mampu mengoordinasikan seluruh regu, mengelola strategi pemadaman, serta mengambil keputusan kritis sebelum bantuan dari dinas pemadam kebakaran luar tiba.
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.
UU No. 1 Tahun 1970
Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999
Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Permenaker No. PER.02/MEN/1992
Berdasarkan Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999, perusahaan dengan tingkat risiko bahaya kebakaran sedang dan berat wajib membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran yang dipimpin oleh Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B).
Kualifikasi personel pemadam kebakaran Kemnaker RI terbagi menjadi 4 tingkat hierarkis: Kelas D (Petugas Peran Kebakaran) membantu memadamkan kebakaran awal dan mengarahkan evakuasi; Kelas C (Regu Penanggulangan Kebakaran) adalah anggota regu teknis pemadam dengan peralatan khusus; Kelas B (Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran) memimpin seluruh regu Kelas C & D, mengendalikan operasi tanggap darurat, serta menyusun program K3 kebakaran; dan Kelas A (Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran) adalah penanggung jawab teknis tertinggi perancangan dan manajemen sistem proteksi.
Tujuan
Program ini dirancang untuk mencetak personel pimpinan operasional K3 kebakaran yang responsif, taktis, dan kompeten. Program ini mengacu secara resmi pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, memberikan kewenangan penuh kepada lulusannya untuk memimpin unit pemadam kebakaran internal perusahaan.
Seorang Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Kelas B memiliki peran sentral di perusahaan:
- Memimpin operasi penanggulangan kebakaran di tempat kerja sebelum bantuan instansi luar tiba
- Menyusun rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran (Fire Emergency Response Plan)
- Mengoordinasikan pelaksanaan simulasi dan gladi bersih kebakaran secara berkala
- Mengusulkan anggaran, kebutuhan alat pemadam, dan fasilitas proteksi kebakaran kepada manajemen
- Melakukan inspeksi rutin, evaluasi potensi bahaya, dan pengujian keandalan proteksi kebakaran
- Melakukan analisis kecelakaan dan menyusun laporan kejadian kebakaran kepada Kemnaker
Ruang Lingkup
Kurikulum pembinaan selama 4 (empat) hari mencakup teori mendalam, simulasi taktikal, dan Praktik Kerja Lapangan (PKL):
- Perundang-undangan & pengawasan K3 kebakaran
- Sistem Manajemen K3 (SMK3) & penerapan 5R di tempat kerja
- Konsep perencanaan & standar teknis sistem proteksi kebakaran
- Evaluasi potensi bahaya & penanganan pekerjaan berbahaya/B3
- Pengawasan instalasi listrik & penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakaran & perilaku manusia saat darurat
- Penyusunan buku manual & skenario gladi kebakaran terpadu
- Teknik pemeriksaan & pengujian sistem proteksi (hidran, pompa, APAR)
- Analisis kasus kecelakaan kebakaran & sistem pelaporan
- Praktik kunjungan lapangan (KKL), diskusi, & evaluasi TemanK3
Pembinaan dilaksanakan secara blended/online atau tatap muka langsung. Evaluasi kelulusan dipantau langsung oleh Tim Pengawas K3 Direktorat Binwasnaker & K3 Kemnaker RI melalui portal resmi TemanK3, meliputi ujian teori komprehensif secara online, penyusunan laporan Praktik Kunjungan Lapangan (PKL)/studi kasus kebakaran, serta presentasi laporan dan seminar kelompok di depan evaluator Kemnaker RI.
Persyaratan
- Pendidikan minimal D3 (atau SMA dengan pertimbangan pengalaman kerja teknis kebakaran)
- Memiliki Sertifikat dan Lisensi K3 Kebakaran Tingkat C dari Kemnaker RI
- Sehat jasmani dan rohani (bebas ketakutan ketinggian/ruang sempit)
Berkas
Berkas persyaratan diunggah melalui portal TemanK3:
- Scan KTP asli
- Scan ijazah terakhir asli
- Scan sertifikat & lisensi (SIO) Kebakaran Kelas C Kemnaker RI
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja
- Pakta integritas bermaterai
- Pasfoto formal terbaru latar belakang merah
Fasilitas
- Sertifikat & lisensi resmi Kemnaker RI
- Sertifikat kepesertaan PENA Consultant
- Modul pelatihan lengkap & softcopy materi
- Training kit eksklusif (t-shirt, notebook, pen)
- Konsultasi pasca-pelatihan bersama instruktur senior Kemnaker RI
Cara Pendaftaran
Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Pembinaan K3 dan Lisensi Kewenangan/Kartu Tanda Kewenangan (SIO) Koordinator Kebakaran Kelas B resmi dari Kemnaker RI. Lisensi berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui PENA Consultant. Program ini juga tersedia sebagai in-house training di lokasi pabrik, dengan penyesuaian skenario tanggap darurat sesuai potensi bahaya spesifik industri.
Pertanyaan Umum
Apakah saya bisa langsung mengambil Kelas B tanpa memiliki Kelas C terlebih dahulu?
Sesuai Kepmenaker 186/1999, jenjang kualifikasi bersifat berjenjang. Peserta diwajibkan memiliki sertifikat dan lisensi Kelas C terlebih dahulu. Namun, PENA Consultant menyediakan program bundling/paralel bagi peserta yang memenuhi kualifikasi.
Berapa lama masa berlaku Lisensi/SIO Koordinator Kebakaran Kelas B?
Lisensi K3 Koordinator Kebakaran Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui PENA Consultant.
Apakah program ini bisa diadakan secara in-house di lokasi pabrik kami?
Sangat bisa. PENA Consultant melayani penyelenggaraan in-house training dengan penyesuaian skenario tanggap darurat sesuai potensi bahaya spesifik industri Anda.
Pendaftaran
Program Terkait
Suasana Pelatihan



