Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D: APAR & Evakuasi
Pembinaan dan sertifikasi Lisensi K3 Petugas Peran Kebakaran Kelas D Kemnaker RI untuk tingkatan pertama tanggap darurat di tempat kerja — menguasai pemadaman api awal menggunakan APAR, penyampaian sinyal bahaya, dan pemandu evakuasi gedung sesuai Kepmenaker No. 186/MEN/1999.
Biaya & Paket Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D (Tahun 2026)
Transparan tanpa biaya tersembunyi. Sudah termasuk ujian, sertifikat resmi, dan fasilitas lengkap.
Paket Fresh Graduate / Umum
Cocok untuk lulusan baru D3/S1 & pencari karir HSE profesional.
Paket Utusan Perusahaan (Corporate)
Lengkap dengan SKP Penunjukan & Lisensi Resmi untuk kepatuhan audit SMK3.
Paket Bundling Dual Sertifikasi
Maksimal kompetensi: 2 sertifikat resmi negara sekaligus dalam 1 rangkaian.
Rundown & Silabus Pembelajaran (3 hari)
Materi disusun secara sistematis mengacu pada standar kompetensi Ditjen Binwasnaker & K3 serta SKKNI:
Kebijakan K3 Nasional & Pokok Dasar Hukum UU No. 1/1970
Kelembagaan P2K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP 50/2012) & Audit Internal
K3 Listrik, Proteksi Petir & Sistem Penanggulangan Kebakaran Industri
K3 Konstruksi Bangunan & K3 Mekanik (Pesawat Angkat Angkut & Tenaga Produksi)
K3 Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun Industri
K3 Kesehatan Kerja, Ergonomi, Higiene Industri & Lingkungan Kerja
Analisis Bahaya & Penilaian Risiko (HIRADC / JSA) & Investigasi Kecelakaan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) Observasi K3 di Fasilitas Industri Mitra
Penyusunan & Asistensi Laporan Hasil Observasi Lapangan PKL
Seminar Presentasi Laporan PKL di Hadapan Pengawas Kemnaker RI
Evaluasi Komprehensif & Ujian Akhir Sertifikasi Kemnaker RI
Informasi Lengkap Persyaratan & Dokumen Petugas Peran Kebakaran Kelas D
⚖️Dasar Hukum & Regulasi Acuan
Pembinaan Petugas Peran Kebakaran Kelas D diselenggarakan berdasarkan Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Pasal 5 dan Pasal 6 mengamanatkan bahwa pengurus tempat kerja wajib menunjuk Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan rasio sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 25 orang pekerja.
Standar pemadaman api awal mengacu pada Permenaker No. 04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta kewajiban umum pencegahan kebakaran sesuai Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.
— UU No. 1 Tahun 1970
Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
— Kepmenaker No. 186/MEN/1999
Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
— Permenaker No. 04/MEN/1980
🎯Tujuan & Sasaran Pembinaan
Program ini mendidik personel unit kerja menjadi pertolongan pertama tanggap darurat kebakaran. Setelah menyelesaikan pembinaan, peserta mampu:
- Memahami teori segitiga api (bahan bakar, oksigen, panas) dan klasifikasi kelas kebakaran di Indonesia (Kelas A, B, C, D)
- Menguasai teknik pemadaman api awal menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) jenis Powder, CO2, Foam, dan APAR Clean Agent dengan teknik PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep)
- Menguasai penggunaan karung goni basah (fire blanket) untuk memadamkan kebakaran kompor atau dapur industri secara cepat dan aman
- Melaksanakan prosedur pemberitahuan keadaan darurat (activating manual call point/alarm) dan pemanduan evakuasi darurat menuju tempat berhimpun (assembly point)
- Memperoleh Buku Kerja dan Lisensi K3 Kemnaker RI resmi Petugas Peran Kebakaran Kelas D
📚Ruang Lingkup Materi & Silabus Pelatihan
Cakupan materi pembinaan K3 & ujian Kemnaker RI Petugas Peran Kebakaran Kelas D:
- Modul 1: Kebijakan K3 Penanggulangan Kebakaran & Kepmenaker No. 186/MEN/1999
- Modul 2: Fenomena Kebakaran, Teori Segitiga Api, & Penyebab Kebakaran Tempat Kerja
- Modul 3: Jenis, Pemilihan, Pemasangan, & Praktik Pemadaman APAR (Teknik PASS)
- Modul 4: Pengenalan Sarana Proteksi Pasif, Jalur Evakuasi, & Rencana Tanggap Darurat Gedung
- Modul Praktik: Praktik pemadaman api nyata dengan APAR & karung goni basah, simulasi evakuasi, dan ujian teori Kemnaker RI
📋Persyaratan & Kualifikasi Peserta
- Pendidikan minimal SMP/SMA/SMK sederajat
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Surat penugasan dari perusahaan (peserta utusan perusahaan)
- Pasfoto formal latar belakang merah (3x4 & 4x6), KTP, & ijazah
📂Kelengkapan Dokumen & Persyaratan Administrasi
Kelengkapan administrasi yang umum dipersyaratkan untuk mengikuti program ini:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat rekomendasi/penugasan dari perusahaan (untuk peserta utusan perusahaan)
- Curriculum vitae (untuk skema sertifikasi BNSP)
Persyaratan pendidikan minimum dan pengalaman kerja mengikuti ketentuan skema/penunjukan yang berlaku — tim kami akan memverifikasi kelengkapan Anda sebelum pendaftaran diproses.
🌟Fasilitas Peserta & Keuntungan Pelatihan
- Modul dan materi pelatihan
- Instruktur praktisi tersertifikasi di bidangnya
- Ujian/asesmen sertifikasi
- Sertifikat sesuai skema (Kemnaker RI atau BNSP)
- Konsultasi pasca-pelatihan
📝Tata Cara & Prosedur Pendaftaran
- Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau formulir pendaftaran di halaman ini.
- Terima penawaran resmi: jadwal, biaya, dan persyaratan program.
- Lengkapi berkas administrasi dan lakukan konfirmasi pendaftaran.
- Ikuti pelatihan dan ujian/asesmen sertifikasi.
- Terima sertifikat dan lisensi/kartu kompetensi sesuai skema.
Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Berapa biaya investasi pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D resmi di PENA Consultant?
Biaya pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D mulai dari Rp 3.800.000 untuk kategori Fresh Graduate/Pencari Kerja dan Rp 5.000.000 untuk Utusan Perusahaan (sudah termasuk SKP & Lisensi K3 Kemnaker RI, modul, training kit, ujian, dan sertifikat resmi).
Apakah sertifikat Petugas Peran Kebakaran Kelas D resmi dan diakui secara nasional?
Ya, 100% resmi. Sertifikat diterbitkan langsung oleh Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), dilengkapi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan K3 yang terdaftar di portal Teman K3 Kemnaker.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D?
Pelatihan dapat diikuti melalui 3 jalur: (1) Online Interactive Zoom Meeting dengan pengajar live, (2) Offline On-Site di Tempat Uji Kompetensi (TUK) PENA Consultant, atau (3) In-House Training langsung di lokasi pabrik/perusahaan Anda di seluruh Indonesia.
Apa syarat pendidikan untuk mendaftar pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D?
Untuk pembinaan Ahli K3 Umum & Spesialis Kemnaker RI, syarat minimal adalah pendidikan D3/D4/S1 semua jurusan. Untuk sertifikasi operator teknis (Forklift, Crane, Boiler, Scaffolding), syarat minimal adalah SMP/SMA/SMK sederajat.
Apakah ada jaminan kelulusan ujian evaluasi?
Tim instruktur senior dan asesor PENA Consultant memberikan pembekalan kisi-kisi intensif, bimbingan laporan PKL, serta simulasi tryout post-test sehingga tingkat kelulusan peserta di PENA Consultant mencapai lebih dari 98.7%.
Amankan Kursi Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Pendaftaran ditutup H-3 sebelum pelaksanaan atau saat kuota 30 peserta per batch terpenuhi.
Chat WhatsApp Admin →Minta Proposal & Penawaran In-House
Dapatkan diskon paket korporat, jadwal fleksibel, dan sertifikat resmi Kemnaker RI / BNSP untuk karyawan Anda.
Panduan Terkait Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Pusat Pelatihan di Kota Industri
Ekosistem Pembinaan K3 Terintegrasi PENA Consultant
Temukan standar kompetensi, jadwal pembinaan sertifikasi Kemnaker RI & BNSP, pusat TUK mandiri di berbagai kota industri, serta kepatuhan regulasi K3 sektoral.
