Pelatihan ISO 37001:2016 SMAP
Program Pelatihan dan Sertifikasi Internal Auditor Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar internasional ISO 37001:2016. Sangat penting bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, kontraktor EPC, dan rekanan pengadaan pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi/penyuapan, memenuhi syarat kepatuhan tender BUMN, serta memperkuat tata kelola Good Corporate Governance (GCG).
Biaya & Paket Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 (Tahun 2026)
Transparan tanpa biaya tersembunyi. Sudah termasuk ujian, sertifikat resmi, dan fasilitas lengkap.
Paket Fresh Graduate / Umum
Cocok untuk lulusan baru D3/S1 & pencari karir HSE profesional.
Paket Utusan Perusahaan (Corporate)
Lengkap dengan SKP Penunjukan & Lisensi Resmi untuk kepatuhan audit SMK3.
Paket Bundling Dual Sertifikasi
Maksimal kompetensi: 2 sertifikat resmi negara sekaligus dalam 1 rangkaian.
Rundown & Silabus Pembelajaran (2 hari)
Materi disusun secara sistematis mengacu pada standar kompetensi Ditjen Binwasnaker & K3 serta SKKNI:
Kebijakan K3 Nasional & Pokok Dasar Hukum UU No. 1/1970
Kelembagaan P2K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP 50/2012) & Audit Internal
K3 Listrik, Proteksi Petir & Sistem Penanggulangan Kebakaran Industri
K3 Konstruksi Bangunan & K3 Mekanik (Pesawat Angkat Angkut & Tenaga Produksi)
K3 Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun Industri
K3 Kesehatan Kerja, Ergonomi, Higiene Industri & Lingkungan Kerja
Analisis Bahaya & Penilaian Risiko (HIRADC / JSA) & Investigasi Kecelakaan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) Observasi K3 di Fasilitas Industri Mitra
Penyusunan & Asistensi Laporan Hasil Observasi Lapangan PKL
Seminar Presentasi Laporan PKL di Hadapan Pengawas Kemnaker RI
Evaluasi Komprehensif & Ujian Akhir Sertifikasi Kemnaker RI
Informasi Lengkap Persyaratan & Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016
⚖️Dasar Hukum & Regulasi Acuan
Landasan hukum penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Indonesia:
ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management Systems — Requirements with guidance for use.
— ISO 37001:2016
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
— Inpres No. 10/2016
Surat Edaran Menteri BUMN No. S-17/MBU/02/2020 tentang Kewajiban Penerapan Sertifikasi ISO 37001 bagi Seluruh BUMN dan Anak Perusahaan.
— SE Menteri BUMN 2020
🎯Tujuan & Sasaran Pembinaan
Tujuan pelatihan Internal Auditor SMAP ISO 37001:2016:
- Memahami prinsip 4 No's (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality).
- Mampu melakukan penilaian risiko penyuapan (Bribery Risk Assessment) di seluruh divisi operasional dan pengadaan.
- Mampu menyusun dan menerapkan uji kelayakan (Due Diligence) terhadap mitra bisnis, personil, dan vendor proyek.
- Terampil merencanakan dan melaksanakan audit internal SMAP sesuai ISO 19011:2018.
- Mampu mengelola saluran pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System / WBS) dan investigasi internal independen.
📚Ruang Lingkup Materi & Silabus Pelatihan
Materi pelatihan meliputi latar belakang regulasi anti korupsi KPK/Inpres, pembedahan klausul ISO 37001:2016, pemetaan risiko penyuapan, simulasi audit transaksi berisiko tinggi (procurement & licensing), pelaporan temuan audit, serta ujian sertifikasi.
📋Persyaratan & Kualifikasi Peserta
- Pendidikan minimal D3/S1 semua jurusan.
- Tim Kepatuhan (Compliance Officer), Satuan Pengawas Internal (SPI), Legal Counsel, Procurement Lead, HRD, atau Auditor Internal BUMN dan swasta.
📂Kelengkapan Dokumen & Persyaratan Administrasi
- Scan KTP.
- Scan Ijazah terakhir.
- Pas foto formal terbaru.
🌟Fasilitas Peserta & Keuntungan Pelatihan
- Sertifikat Kelulusan Resmi Internal Auditor ISO 37001:2016 dari PT PENA Consultant.
- Modul Pembelajaran Komprehensif SMAP & Panduan Praktis Anti Penyuapan.
- Kumpulan Template: Matriks Penilaian Risiko Penyuapan, Prosedur Due Diligence, dan Checklist Audit Internal.
- Training kit dan konsultasi audit.
Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016
Berapa biaya investasi pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 resmi di PENA Consultant?
Biaya pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 mulai dari Rp 2.300.000 untuk kategori Fresh Graduate/Pencari Kerja dan Rp 3.000.000 untuk Utusan Perusahaan (sudah termasuk SKP & Lisensi K3 Kemnaker RI, modul, training kit, ujian, dan sertifikat resmi).
Apakah sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 resmi dan diakui secara nasional?
Ya, sertifikat kompetensi profesi diterbitkan resmi berlogo Garuda Emas oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP berlisensi.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016?
Pelatihan dapat diikuti melalui 3 jalur: (1) Online Interactive Zoom Meeting dengan pengajar live, (2) Offline On-Site di Tempat Uji Kompetensi (TUK) PENA Consultant, atau (3) In-House Training langsung di lokasi pabrik/perusahaan Anda di seluruh Indonesia.
Apa syarat pendidikan untuk mendaftar pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016?
Untuk pembinaan Ahli K3 Umum & Spesialis Kemnaker RI, syarat minimal adalah pendidikan D3/D4/S1 semua jurusan. Untuk sertifikasi operator teknis (Forklift, Crane, Boiler, Scaffolding), syarat minimal adalah SMP/SMA/SMK sederajat.
Apakah ada jaminan kelulusan ujian evaluasi?
Tim instruktur senior dan asesor PENA Consultant memberikan pembekalan kisi-kisi intensif, bimbingan laporan PKL, serta simulasi tryout post-test sehingga tingkat kelulusan peserta di PENA Consultant mencapai lebih dari 98.7%.
Amankan Kursi Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016
Pendaftaran ditutup H-3 sebelum pelaksanaan atau saat kuota 30 peserta per batch terpenuhi.
Chat WhatsApp Admin →Minta Proposal & Penawaran In-House
Dapatkan diskon paket korporat, jadwal fleksibel, dan sertifikat resmi Kemnaker RI / BNSP untuk karyawan Anda.
Panduan Terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016
Pusat Pelatihan di Kota Industri
Ekosistem Pembinaan K3 Terintegrasi PENA Consultant
Temukan standar kompetensi, jadwal pembinaan sertifikasi Kemnaker RI & BNSP, pusat TUK mandiri di berbagai kota industri, serta kepatuhan regulasi K3 sektoral.
