
Teknisi Ruang Terbatas
Sertifikasi BNSP
Tersedia online.
Dasar Hukum
Ruang terbatas (confined space) — tangki, sumur, saluran bawah tanah, atau ruang dengan akses masuk-keluar terbatas — menyimpan risiko yang sering tidak terlihat: atmosfer kekurangan oksigen, gas beracun, atau gas mudah terbakar yang bisa berakibat fatal dalam hitungan detik. Kepdirjen PPK No. 113/DJPPK/IX/2006 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 mengatur kewajiban kompetensi bagi setiap pekerja yang masuk atau mengawasi pekerjaan di ruang terbatas.
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.
UU No. 1 Tahun 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (Confined Spaces).
Kepdirjen PPK No. 113/DJPPK/IX/2006
Jenjang Teknisi mencakup peran entrant (yang masuk ke ruang terbatas) dan attendant (yang mengawasi dari luar) — dua peran yang wajib ada bersamaan setiap kali ruang terbatas dimasuki, sesuai prosedur izin kerja (permit-to-work) yang diwajibkan pedoman ini.
Tujuan
Program ini menyasar pekerja yang tugasnya melibatkan masuk atau mengawasi pekerjaan di ruang terbatas — teknisi maintenance tangki, operator pabrik, atau pekerja utilitas bawah tanah.
Insiden ruang terbatas sering melibatkan lebih dari satu korban — penyelamat yang masuk tanpa prosedur yang benar untuk menolong rekan kerja yang pingsan justru ikut menjadi korban karena atmosfer berbahaya yang sama. Kompetensi entrant dan attendant yang benar, termasuk kedisiplinan mengikuti prosedur izin kerja, adalah pencegahan utama terhadap pola kecelakaan berantai semacam ini. Setelah menyelesaikan program, peserta mampu:
- Mengidentifikasi karakteristik dan bahaya ruang terbatas sebelum pekerjaan dimulai
- Melaksanakan prosedur izin kerja (permit-to-work) ruang terbatas secara lengkap dan benar
- Melakukan pengujian atmosfer (oksigen, gas mudah terbakar, gas beracun) sesuai kewenangannya
- Menjalankan peran entrant (yang masuk) dan attendant (yang mengawasi dari luar) sesuai prosedur
- Menerapkan prosedur penyelamatan dasar tanpa membahayakan diri sendiri sebagai korban tambahan
Ruang Lingkup
- Regulasi dan pedoman K3 ruang terbatas
- Identifikasi bahaya atmosfer (kekurangan oksigen, gas beracun/mudah terbakar) dan bahaya fisik ruang terbatas
- Prosedur izin masuk (permit-to-work) dan isolasi energi sebelum pekerjaan dimulai
- Pengujian dan pemantauan atmosfer menggunakan gas detector
- Peran dan tanggung jawab entrant, attendant, dan supervisor ruang terbatas
- Prosedur penyelamatan dasar tanpa menambah jumlah korban
- Praktik/simulasi masuk-keluar ruang terbatas sesuai prosedur lengkap
Persyaratan
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki klaustrofobia yang menghambat praktik masuk ruang terbatas
- Ditugaskan oleh perusahaan sebagai calon teknisi ruang terbatas (entrant/attendant)
Berkas
- Fotokopi KTP dan ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat tugas dari perusahaan
Fasilitas
- Modul pelatihan sesuai Kepdirjen PPK No. 113/DJPPK/IX/2006 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018
- Instruktur praktisi berpengalaman pekerjaan ruang terbatas
- Gas detector dan perlengkapan praktik untuk simulasi masuk-keluar ruang terbatas
- Sertifikat Teknisi Ruang Terbatas
Cara Pendaftaran
- Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau formulir di halaman ini.
- Terima penawaran resmi: jadwal dan biaya.
- Lengkapi berkas administrasi, termasuk surat keterangan sehat.
- Ikuti pelatihan teori dan praktik prosedur izin kerja ruang terbatas.
- Ikuti simulasi masuk-keluar ruang terbatas menggunakan gas detector.
- Terima sertifikat Teknisi Ruang Terbatas.
Pertanyaan Umum
Berapa biaya pelatihan Teknisi Ruang Terbatas?
Biaya program ini tercantum pada bagian harga di halaman ini. Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk info harga terbaru dan jadwal batch yang tersedia.
Kapan jadwal pelatihan Teknisi Ruang Terbatas berikutnya?
Jadwal batch terdekat dapat dilihat pada halaman Jadwal Pelatihan kami, atau hubungi tim kami untuk konfirmasi tanggal dan ketersediaan kelas.
Apa syarat mengikuti pelatihan Teknisi Ruang Terbatas?
Peserta minimal berpendidikan SMA/SMK sederajat, sehat jasmani rohani, dan tidak memiliki klaustrofobia yang menghambat praktik masuk ruang terbatas.
Apa beda peran entrant dan attendant di ruang terbatas?
Entrant adalah petugas yang masuk ke dalam ruang terbatas untuk bekerja, sedangkan attendant mengawasi dari luar dan berkomunikasi terus-menerus dengan entrant — keduanya wajib ada bersamaan setiap kali ruang terbatas dimasuki sesuai prosedur izin kerja.
Pendaftaran
Program Terkait






Suasana Pelatihan