Pelatihan & Sertifikasi Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) adalah program pembinaan K3 bekerja pada ketinggian Umum sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 — kompetensi wajib bagi tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian dengan potensi jatuh. Tersedia online & offline.
Pendaftaran Batch Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) yang Sedang Dibuka
Biaya & Paket Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) (Tahun 2026)
Transparan tanpa biaya tersembunyi. Sudah termasuk ujian, sertifikat resmi, dan fasilitas lengkap.
Paket Fresh Graduate / Umum
Cocok untuk lulusan baru D3/S1 & pencari karir HSE profesional.
Paket Utusan Perusahaan (Corporate)
Lengkap dengan SKP Penunjukan & Lisensi Resmi untuk kepatuhan audit SMK3.
Paket Bundling Dual Sertifikasi
Maksimal kompetensi: 2 sertifikat resmi negara sekaligus dalam 1 rangkaian.
Rundown & Silabus Pembelajaran (5 hari)
Materi disusun secara sistematis mengacu pada standar kompetensi Ditjen Binwasnaker & K3 serta SKKNI:
Kebijakan K3 Nasional & Pokok Dasar Hukum UU No. 1/1970
Kelembagaan P2K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP 50/2012) & Audit Internal
K3 Listrik, Proteksi Petir & Sistem Penanggulangan Kebakaran Industri
K3 Konstruksi Bangunan & K3 Mekanik (Pesawat Angkat Angkut & Tenaga Produksi)
K3 Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun Industri
K3 Kesehatan Kerja, Ergonomi, Higiene Industri & Lingkungan Kerja
Analisis Bahaya & Penilaian Risiko (HIRADC / JSA) & Investigasi Kecelakaan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) Observasi K3 di Fasilitas Industri Mitra
Penyusunan & Asistensi Laporan Hasil Observasi Lapangan PKL
Seminar Presentasi Laporan PKL di Hadapan Pengawas Kemnaker RI
Evaluasi Komprehensif & Ujian Akhir Sertifikasi Kemnaker RI
Informasi Lengkap Persyaratan & Dokumen Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
⚖️Dasar Hukum & Regulasi Acuan
Bekerja pada ketinggian — di atap, menara, perancah, atau struktur tinggi lain — adalah salah satu aktivitas kerja dengan risiko fatalitas tertinggi jika tidak dikelola dengan benar. Permenaker No. 9 Tahun 2016 mewajibkan setiap tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian dengan potensi jatuh untuk memiliki kompetensi dan lisensi K3 sesuai tingkat risiko pekerjaannya.
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.
— UU No. 1 Tahun 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
— Permenaker No. 9 Tahun 2016
Program tingkat "Umum" ini adalah jenjang dasar dari struktur kompetensi Permenaker No. 9/2016, mencakup pekerja yang secara rutin bekerja pada ketinggian sebagai bagian dari pekerjaannya (bukan tenaga ahli/teknisi khusus struktur bangunan tinggi) — mencakup sektor yang sangat luas: telekomunikasi (menara BTS), konstruksi, pemeliharaan gedung, minyak dan gas, hingga perkebunan/kehutanan yang menggunakan struktur tinggi.
🎯Tujuan & Sasaran Pembinaan
Program ini menyasar pekerja lapangan yang tugasnya rutin melibatkan ketinggian — teknisi menara telekomunikasi, pekerja pemeliharaan gedung, tukang atap, hingga pekerja konstruksi umum — yang membutuhkan lisensi K3 sesuai regulasi sebelum diizinkan bekerja pada ketinggian oleh perusahaan/kontraktor.
Jatuh dari ketinggian tetap menjadi salah satu penyebab kecelakaan fatal paling sering di sektor konstruksi dan telekomunikasi Indonesia — mayoritas kasus bukan karena kegagalan alat, melainkan kesalahan penggunaan alat pelindung jatuh atau prosedur kerja yang tidak diikuti. Banyak proyek dan kontrak kerja kini secara eksplisit mensyaratkan lisensi K3 ketinggian sebagai syarat masuk lokasi kerja (site access), menjadikan sertifikasi ini bukan sekadar kepatuhan administratif melainkan syarat praktis untuk bisa bekerja sama sekali di banyak proyek. Setelah menyelesaikan program, peserta mampu:
- Memahami regulasi dan prinsip dasar bekerja aman pada ketinggian sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016
- Menggunakan alat pelindung jatuh perorangan (full body harness, lanyard, anchor point) dan sistem angkur dengan benar
- Menerapkan teknik akses dan positioning sesuai tingkat kompetensi (menaiki struktur, bergerak, dan bekerja pada posisi tergantung)
- Mengidentifikasi bahaya jatuh di lokasi kerja dan menerapkan pengendaliannya sebelum memulai pekerjaan
- Melaksanakan prosedur penyelamatan dasar apabila terjadi insiden gantung (suspension trauma) pada rekan kerja
- Memenuhi kompetensi tenaga kerja pada ketinggian tingkat umum sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016
📚Ruang Lingkup Materi & Silabus Pelatihan
Kurikulum menekankan praktik penggunaan alat secara langsung — kompetensi ketinggian pada dasarnya adalah keterampilan yang harus otomatis dan benar setiap kali digunakan, karena kesalahan kecil bisa berakibat fatal:
- Dasar hukum dan klasifikasi pekerjaan pada ketinggian sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016
- Identifikasi bahaya jatuh dan hierarki pengendaliannya (eliminasi, substitusi, pengendalian struktural, APD)
- Alat pelindung diri jatuh perorangan: jenis, inspeksi sebelum pakai, dan cara penggunaan yang benar
- Sistem penahan jatuh dan titik angkur (anchor point) yang memenuhi standar
- Teknik akses, perpindahan, dan bekerja pada posisi tergantung di berbagai jenis struktur
- Dasar-dasar penyelamatan (rescue) pada kondisi darurat ketinggian
- Praktik lapangan langsung pada struktur/menara simulasi dan evaluasi akhir
📋Persyaratan & Kualifikasi Peserta
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Sehat jasmani dan rohani, dinyatakan layak bekerja pada ketinggian melalui pemeriksaan kesehatan (termasuk tidak memiliki kondisi seperti vertigo atau gangguan jantung yang berisiko pada ketinggian)
- Tidak memiliki fobia ketinggian yang menghambat pelaksanaan praktik lapangan
- Ditugaskan oleh perusahaan/kontraktor yang mempekerjakan pada aktivitas ketinggian
Pemeriksaan kesehatan sebelum praktik lapangan adalah bagian penting dari program ini, bukan formalitas — keselamatan peserta selama praktik pada struktur/menara simulasi bergantung pada kesiapan fisik yang sebenarnya.
📂Kelengkapan Dokumen & Persyaratan Administrasi
- Fotokopi KTP dan ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter, termasuk keterangan layak bekerja pada ketinggian
- Surat tugas dari perusahaan/kontraktor (jika peserta utusan perusahaan)
🌟Fasilitas Peserta & Keuntungan Pelatihan
- Modul pelatihan sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016
- Instruktur praktisi berpengalaman kerja ketinggian di sektor konstruksi/telekomunikasi/migas
- Peralatan pelindung jatuh standar untuk praktik langsung (full body harness, lanyard, anchor)
- Struktur/menara simulasi untuk praktik akses dan positioning
- Sertifikat dan lisensi K3 ketinggian tingkat umum
📝Tata Cara & Prosedur Pendaftaran
- Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau formulir di halaman ini.
- Terima penawaran resmi: jadwal dan biaya.
- Lengkapi berkas administrasi, termasuk surat keterangan sehat.
- Ikuti pelatihan teori dasar hukum dan identifikasi bahaya jatuh.
- Ikuti praktik lapangan penggunaan alat pelindung jatuh dan teknik akses pada struktur simulasi.
- Terima sertifikat dan lisensi K3 ketinggian tingkat umum.
Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
Berapa biaya investasi pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) resmi di PENA Consultant?
Biaya pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) mulai dari Rp 4.900.000 untuk kategori Fresh Graduate/Pencari Kerja dan Rp 6.500.000 untuk Utusan Perusahaan (sudah termasuk SKP & Lisensi K3 Kemnaker RI, modul, training kit, ujian, dan sertifikat resmi).
Apakah sertifikat Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) resmi dan diakui secara nasional?
Ya, 100% resmi. Sertifikat diterbitkan langsung oleh Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), dilengkapi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan K3 yang terdaftar di portal Teman K3 Kemnaker.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)?
Pelatihan dapat diikuti melalui 3 jalur: (1) Online Interactive Zoom Meeting dengan pengajar live, (2) Offline On-Site di Tempat Uji Kompetensi (TUK) PENA Consultant, atau (3) In-House Training langsung di lokasi pabrik/perusahaan Anda di seluruh Indonesia.
Apa syarat pendidikan untuk mendaftar pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)?
Untuk pembinaan Ahli K3 Umum & Spesialis Kemnaker RI, syarat minimal adalah pendidikan D3/D4/S1 semua jurusan. Untuk sertifikasi operator teknis (Forklift, Crane, Boiler, Scaffolding), syarat minimal adalah SMP/SMA/SMK sederajat.
Apakah ada jaminan kelulusan ujian evaluasi?
Tim instruktur senior dan asesor PENA Consultant memberikan pembekalan kisi-kisi intensif, bimbingan laporan PKL, serta simulasi tryout post-test sehingga tingkat kelulusan peserta di PENA Consultant mencapai lebih dari 98.7%.
Amankan Kursi Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
Pendaftaran ditutup H-3 sebelum pelaksanaan atau saat kuota 30 peserta per batch terpenuhi.
Chat WhatsApp Admin →Minta Proposal & Penawaran In-House
Dapatkan diskon paket korporat, jadwal fleksibel, dan sertifikat resmi Kemnaker RI / BNSP untuk karyawan Anda.
Panduan Terkait Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
Pusat Pelatihan di Kota Industri
Penerapan di Sektor Industri
Ekosistem Pembinaan K3 Terintegrasi PENA Consultant
Temukan standar kompetensi, jadwal pembinaan sertifikasi Kemnaker RI & BNSP, pusat TUK mandiri di berbagai kota industri, serta kepatuhan regulasi K3 sektoral.
