Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
Sertifikasi KEMNAKER
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) adalah program pembinaan K3 bekerja pada ketinggian Umum sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 — kompetensi wajib bagi tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian dengan potensi jatuh. Tersedia online & offline.
Dasar Hukum
Bekerja pada ketinggian — di atap, menara, perancah, atau struktur tinggi lain — adalah salah satu aktivitas kerja dengan risiko fatalitas tertinggi jika tidak dikelola dengan benar. Permenaker No. 9 Tahun 2016 mewajibkan setiap tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian dengan potensi jatuh untuk memiliki kompetensi dan lisensi K3 sesuai tingkat risiko pekerjaannya.
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.
UU No. 1 Tahun 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Permenaker No. 9 Tahun 2016
Program tingkat "Umum" ini adalah jenjang dasar dari struktur kompetensi Permenaker No. 9/2016, mencakup pekerja yang secara rutin bekerja pada ketinggian sebagai bagian dari pekerjaannya (bukan tenaga ahli/teknisi khusus struktur bangunan tinggi) — mencakup sektor yang sangat luas: telekomunikasi (menara BTS), konstruksi, pemeliharaan gedung, minyak dan gas, hingga perkebunan/kehutanan yang menggunakan struktur tinggi.
Tujuan
Program ini menyasar pekerja lapangan yang tugasnya rutin melibatkan ketinggian — teknisi menara telekomunikasi, pekerja pemeliharaan gedung, tukang atap, hingga pekerja konstruksi umum — yang membutuhkan lisensi K3 sesuai regulasi sebelum diizinkan bekerja pada ketinggian oleh perusahaan/kontraktor.
Jatuh dari ketinggian tetap menjadi salah satu penyebab kecelakaan fatal paling sering di sektor konstruksi dan telekomunikasi Indonesia — mayoritas kasus bukan karena kegagalan alat, melainkan kesalahan penggunaan alat pelindung jatuh atau prosedur kerja yang tidak diikuti. Banyak proyek dan kontrak kerja kini secara eksplisit mensyaratkan lisensi K3 ketinggian sebagai syarat masuk lokasi kerja (site access), menjadikan sertifikasi ini bukan sekadar kepatuhan administratif melainkan syarat praktis untuk bisa bekerja sama sekali di banyak proyek. Setelah menyelesaikan program, peserta mampu:
- Memahami regulasi dan prinsip dasar bekerja aman pada ketinggian sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016
- Menggunakan alat pelindung jatuh perorangan (full body harness, lanyard, anchor point) dan sistem angkur dengan benar
- Menerapkan teknik akses dan positioning sesuai tingkat kompetensi (menaiki struktur, bergerak, dan bekerja pada posisi tergantung)
- Mengidentifikasi bahaya jatuh di lokasi kerja dan menerapkan pengendaliannya sebelum memulai pekerjaan
- Melaksanakan prosedur penyelamatan dasar apabila terjadi insiden gantung (suspension trauma) pada rekan kerja
- Memenuhi kompetensi tenaga kerja pada ketinggian tingkat umum sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016
Ruang Lingkup
Kurikulum menekankan praktik penggunaan alat secara langsung — kompetensi ketinggian pada dasarnya adalah keterampilan yang harus otomatis dan benar setiap kali digunakan, karena kesalahan kecil bisa berakibat fatal:
- Dasar hukum dan klasifikasi pekerjaan pada ketinggian sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016
- Identifikasi bahaya jatuh dan hierarki pengendaliannya (eliminasi, substitusi, pengendalian struktural, APD)
- Alat pelindung diri jatuh perorangan: jenis, inspeksi sebelum pakai, dan cara penggunaan yang benar
- Sistem penahan jatuh dan titik angkur (anchor point) yang memenuhi standar
- Teknik akses, perpindahan, dan bekerja pada posisi tergantung di berbagai jenis struktur
- Dasar-dasar penyelamatan (rescue) pada kondisi darurat ketinggian
- Praktik lapangan langsung pada struktur/menara simulasi dan evaluasi akhir
Persyaratan
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Sehat jasmani dan rohani, dinyatakan layak bekerja pada ketinggian melalui pemeriksaan kesehatan (termasuk tidak memiliki kondisi seperti vertigo atau gangguan jantung yang berisiko pada ketinggian)
- Tidak memiliki fobia ketinggian yang menghambat pelaksanaan praktik lapangan
- Ditugaskan oleh perusahaan/kontraktor yang mempekerjakan pada aktivitas ketinggian
Berkas
- Fotokopi KTP dan ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter, termasuk keterangan layak bekerja pada ketinggian
- Surat tugas dari perusahaan/kontraktor (jika peserta utusan perusahaan)
Fasilitas
- Modul pelatihan sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016
- Instruktur praktisi berpengalaman kerja ketinggian di sektor konstruksi/telekomunikasi/migas
- Peralatan pelindung jatuh standar untuk praktik langsung (full body harness, lanyard, anchor)
- Struktur/menara simulasi untuk praktik akses dan positioning
- Sertifikat dan lisensi K3 ketinggian tingkat umum
Cara Pendaftaran
- Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau formulir di halaman ini.
- Terima penawaran resmi: jadwal dan biaya.
- Lengkapi berkas administrasi, termasuk surat keterangan sehat.
- Ikuti pelatihan teori dasar hukum dan identifikasi bahaya jatuh.
- Ikuti praktik lapangan penggunaan alat pelindung jatuh dan teknik akses pada struktur simulasi.
- Terima sertifikat dan lisensi K3 ketinggian tingkat umum.
Pertanyaan Umum
Berapa biaya sertifikasi kerja pada ketinggian?
Biaya program ini tercantum pada bagian harga di halaman ini. Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk info harga terbaru dan jadwal batch yang tersedia.
Kapan jadwal pelatihan kerja pada ketinggian berikutnya?
Jadwal batch terdekat dapat dilihat pada halaman Jadwal Pelatihan kami, atau hubungi tim kami untuk konfirmasi tanggal dan ketersediaan kelas.
Apa syarat mengikuti pelatihan kerja pada ketinggian?
Peserta minimal berpendidikan SMA/SMK sederajat, sehat jasmani dan rohani (termasuk pemeriksaan kelayakan bekerja pada ketinggian), dan tidak memiliki fobia ketinggian yang menghambat praktik lapangan — rincian lengkap ada pada bagian Persyaratan di halaman ini.
Apakah lisensi K3 ketinggian wajib untuk bekerja di menara telekomunikasi atau proyek konstruksi?
Banyak proyek dan kontraktor kini mensyaratkan lisensi K3 ketinggian sebagai syarat akses lokasi kerja (site access), sejalan dengan kewajiban Permenaker No. 9 Tahun 2016 bahwa setiap tenaga kerja pada ketinggian dengan potensi jatuh harus memiliki kompetensi dan lisensi K3 sesuai tingkat risikonya.
Pendaftaran
Suasana Pelatihan