JADWAL PELATIHAN TERBARU 2026 Kuota Masih Terbuka Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker)Kelas Online Interaktif

Jadwal Terbaru Pelatihan Hiperkes Paramedis & Perawat Perusahaan Kemnaker RI — Batch Berikutnya

Program Pembinaan Sertifikasi Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) bagi Tenaga Medis Paramedis / Perawat Perusahaan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan Permenaker No. PER.01/MEN/1979. Wajib bagi perawat yang mengelola klinik internal korporasi, pabrik, perkebunan, site tambang, dan proyek konstruksi.

Tanggal Mulai: Segera Diumumkan
Tanggal Selesai: Sesuai Jadwal Batch
Durasi Program:6 hari
Biaya Investasi:
Rp 2.750.000Mulai Rp 2.100.000 (Umum/Fresh Grad)
Jadwal berikutnya akan segera diumumkan

Pembukaan batch pendaftaran berikutnya untuk program Pelatihan Hiperkes Paramedis & Perawat Perusahaan Kemnaker RI saat ini sedang disiapkan oleh tim akademik. Hubungi admin PENA Consultant via WhatsApp untuk reservasi kuota batch prioritas atau permohonan In-House Training perusahaan.

KURIKULUM & TAHAPAN

Roadmap & Alur Pembinaan

Terstandar Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker)
1

Fase 1: Teori & Regulasi Perundangan

Pemaparan kebijakan nasional K3, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, regulasi sektoral Kemnaker RI / SKKNI BNSP, dan dasar hukum keselamatan kerja.

2

Fase 2: Identifikasi Bahaya & Manajemen Risiko

Penyusunan HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment), Job Safety Analysis (JSA), implementasi SMK3, dan investigasi insiden.

3

Fase 3: Praktik Lapangan / Simulasi Kasus

Studi kasus nyata industri, simulasi inspeksi tempat kerja, bimbingan pengisian form audit, serta penyusunan laporan PKL / portofolio asesmen.

4

Fase 4: Ujian Evaluasi & Uji Kompetensi

Evaluasi komprehensif oleh tim penguji resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI / Asesor LSP BNSP untuk penetapan sertifikasi dan kelulusan.

Berkas Pendaftaran

  • Scan Asli Ijazah Keperawatan (D3/S1/Ners).
  • Scan Asli STR Perawat yang masih aktif.
  • Scan KTP.
  • Pas foto formal berwarna terbaru latar belakang merah format JPG/PNG.

Fasilitas Resmi yang Diterima

  • Sertifikat Resmi Hiperkes Paramedis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) Resmi pasca evaluasi.
  • SKP PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) untuk perpanjangan STR.
  • Modul Pelatihan Lengkap Hardcopy & E-Book Regulasi.
  • Training kit eksklusif dan bimbingan langsung praktisi kesehatan kerja.

Metode Pembelajaran: Kelas Online Interaktif Zoom Pro HD

Kelas online diselenggarakan secara sinkron tatap muka virtual via Zoom Meeting Pro dengan instruktur praktisi senior Kemnaker RI / BNSP. Peserta mendapatkan akses rekaman materi, modul e-book interaktif, dan pengiriman berkas sertifikat fisik langsung ke alamat kantor/rumah.

✓ Kuota Terbatas Max 25-30 Peserta✓ Instruktur Berlisensi Pengawas✓ Bantuan Pengisian Berkas Pendaftaran

Pertanyaan Pendaftaran Pelatihan Hiperkes Paramedis & Perawat Perusahaan Kemnaker RI

Bagaimana cara mengunci kursi di batch ini?

Anda dapat mengamankan kuota dengan membayar uang muka (DP) registrasi atau mengirimkan Purchase Order (PO) resmi perusahaan melalui Account Manager PENA Consultant.

Kapan batas akhir pengiriman berkas persyaratan?

Kelengkapan dokumen (scan ijazah, KTP, pasfoto) wajib dikirimkan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kelas untuk verifikasi sistem database Kemnaker/BNSP.

Apakah sertifikat dan lisensi dapat diverifikasi online?

Ya, seluruh sertifikat dan lisensi yang diterbitkan memiliki barcode verifikasi resmi yang terdaftar langsung di portal TemanK3 Kemnaker RI atau pangkalan data BNSP nasional.

PENDAFTARAN SEDANG BERLANGSUNG

Amankan Kursi Anda di Pelatihan Hiperkes Paramedis & Perawat Perusahaan Kemnaker RI

Hubungi tim admin untuk formulir registrasi resmi dan penawaran invoice perusahaan.

Hubungi via WhatsApp →
JARINGAN PENGETAHUAN & SERTIFIKASI RESMI

Ekosistem Pembinaan K3 Terintegrasi PENA Consultant

Temukan standar kompetensi, jadwal pembinaan sertifikasi Kemnaker RI & BNSP, pusat TUK mandiri di berbagai kota industri, serta kepatuhan regulasi K3 sektoral.