Kepatuhan Regulasi Kemnaker RI

Kalkulator Kebutuhan Personel K3 Perusahaan

Gunakan instrumen interaktif ini untuk menghitung secara presisi berapa jumlah Ahli K3 Umum, Petugas P3K, Regu Peran Kebakaran, dan struktur P2K3 yang wajib dimiliki fasilitas kerja Anda berdasarkan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Orang

Termasuk tenaga kerja tetap, kontrak, & vendor.

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.

Petugas P3K & Damkar wajib siaga di tiap shift.

Hasil Rekomendasi Personel K3 Wajib

Status: Diverifikasi Standar Kemnaker RI
Penanggung Jawab K3WAJIB HUKUM

Ahli K3 Umum (Kemnaker RI)

1 Orang Personel

Wajib ditunjuk sebagai Sekretaris P2K3 dan pengawas norma kerja resmi karena fasilitas Anda mempekerjakan ≥ 100 orang.

Sertifikasi Ahli K3 Umum Resmi →
Medis Darurat LapanganWAJIB HUKUM

Petugas P3K di Tempat Kerja

2 Orang (2 orang/shift)

Berdasarkan Permenaker 15/2008: Rasio 1 petugas per 100 pekerja. Wajib disebar merata pada 1 shift operasional.

Sertifikasi Lisensi Petugas P3K →
Tanggap Darurat ApiKEPMENAKER 186/1999

Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

12 Orang (12 orang/shift)

Minimal 2 orang per 20 tenaga kerja di setiap regu kerja untuk mengoperasikan APAR dan memandu evakuasi darurat.

Sertifikasi Damkar Kelas D Kemnaker →
Komite KeselamatanWAJIB DIBENTUK

Panitia Pembina K3 (P2K3)

Struktur Resmi

Ketua P2K3 wajib dijabat pimpinan puncak perusahaan (Direktur/GM) dan Sekretaris P2K3 wajib dijabat Ahli K3 Umum ber-SKP aktif, disahkan oleh Disnaker Provinsi.

Panduan Pembentukan & SK Disnaker P2K3 →

Dasar Hukum Penentuan Personel K3 di Indonesia

Permenaker No. 02/MEN/1992

Mewajibkan penunjukan Ahli K3 Umum pada setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang buruh atau memiliki potensi bahaya tinggi, serta pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Permenaker No. 15 Tahun 2008

Mengatur rasio minimal Petugas P3K berlisensi: 1 orang per 100 pekerja untuk potensi bahaya tinggi, dan 1 orang per 150 pekerja untuk potensi bahaya rendah.

Kepmenaker No. 186/MEN/1999

Menetapkan kewajiban unit penanggulangan kebakaran: sekurang-kurangnya 2 orang Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) untuk setiap 20 orang tenaga kerja di setiap shift.

PP No. 50 Tahun 2012

Audit Kriteria 1.2 dan 5.1 mewajibkan seluruh personel K3 memiliki surat keputusan penunjukan (SKP) dan lisensi kewenangan yang masih berlaku aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Perusahaan Anda Masih Kekurangan Personel Berlisensi?

PENA Consultant menyelenggarakan pembinaan resmi Kemnaker RI untuk Ahli K3 Umum, Petugas P3K, dan Regu Damkar setiap bulan.