Pengujian Higiene Industri Terakreditasi KAN

Jasa Pengujian Faktor Fisika Lingkungan Kerja Permenaker No. 5/2018 — Kebisingan, Pencahayaan & Iklim Kerja

Layanan pengukuran dan pengujian faktor fisika di tempat kerja meliputi pengukuran kebisingan (Sound Level Meter & Noise Dosimeter 8 jam), intensitas pencahayaan (Lux Meter), iklim kerja panas (ISBB / Heat Stress), getaran mekanis (Hand-Arm & Whole-Body Vibration), dan medan radiasi elektromagnetik berakreditasi KAN & Kemnaker RI.

Dasar Hukum & Standar Uji

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
  • SNI 7231:2009 (Metode Pengukuran Intensitas Kebisingan di Tempat Kerja)
  • SNI 16-7062-2004 (Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja)

Urgensi & Manfaat Pengujian Pengujian Faktor Fisika Lingkungan Kerja

Faktor fisika di lingkungan kerja yang melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) dapat memicu gangguan kesehatan kronis seperti Tuli Akibat Kerja (Noise Induced Hearing Loss), kelelahan visual (eye strain), heat stroke, hingga cedera sindrom getaran jari putih (Hand-Arm Vibration Syndrome). Permenaker No. 5 Tahun 2018 mewajibkan pengusaha mengukur dan mengendalikan faktor fisika lingkungan kerja secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. PENA Consultant mengerahkan tim Ahli Higiene Industri (HIMU/HIYA) bersertifikat dengan instrumen laboratorium terkalibrasi internasional untuk memetakan titik bahaya fisik di seluruh area fasilitas Anda.

Parameter Pengujian & Nilai Ambang Batas (NAB)

Intensitas Kebisingan (Noise Level & Dosimetry)

NAB: 85 dBA untuk 8 jam kerja per hari. Meliputi Sound Level Meter survey dan Noise Dosimeter individu.

Intensitas Penerangan (Illumination / Lux Test)

Pengukuran pencahayaan umum dan lokal (misal: 100 Lux gudang, 300 Lux kantor, 500–1000 Lux perakitan presisi).

Iklim Kerja Panas (Heat Stress Index - ISBB)

Pengukuran Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) dengan Area Heat Stress Monitor untuk mencegah dehidrasi & heat stroke.

Getaran Lengan-Tangan & Seluruh Tubuh (Vibration)

NAB Hand-Arm Vibration (5 m/s²) pada operator mesin gerinda/bor, dan Whole-Body Vibration pada supir alat berat.

Radiasi Frekuensi Radio & Medan Magnet

Pengukuran radiasi elektromagnetik di sekitar gardu transformator, area microwave, dan stasiun relay.

Tahapan Sampling Lapangan & Analisis Laboratorium

1

Walkthrough Preliminary Survey & Grid Mapping

Pemetaan layout pabrik/gedung, pembagian grid sampling titik ukur, serta wawancara pola aktivitas dan durasi pajanan pekerja harian.

2

Pengukuran In-Situ Lapangan dengan Alat Terkalibrasi

Pengambilan data riil menggunakan instrumen Sound Level Meter Class 1, Lux Meter digital, Heat Stress Monitor ISBB, dan Vibration Analyzer.

3

Analisis Data Laboratorium Higiene Industri

Perbandingan data hasil pengukuran lapangan terhadap Nilai Ambang Batas (NAB) Lampiran Permenaker No. 5 Tahun 2018.

4

Penyusunan Peta Bahaya Fisik (Contour Noise Mapping)

Pembuatan grafik kontur kebisingan dan zonasi area berisiko tinggi untuk menentukan kebutuhan Alat Pelindung Diri (Earplug/Earmuff).

5

Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) Resmi Disnaker

Penerbitan Laporan Pengujian Higiene Industri bertanda tangan Ahli Higiene K3 dan pengesahan Surat Keterangan Pemeriksaan Lingkungan Kerja dari Kemnaker RI.

OUTPUT DOKUMEN RESMI

Deliverables & Laporan Hasil Uji (LHU)

Laporan Hasil Pengujian (LHU) Higiene Industri Terakreditasi
Suket Pemeriksaan Lingkungan Kerja Resmi dari Kemnaker RI / Disnaker
Peta Zonasi Kebisingan (Noise Contour Map) dan Rekomendasi Titik Lampu
Matriks Matriks Rekomendasi Pengendalian Teknis (Engineering & Administrative Control)

FAQ Seputar Pengujian Faktor Fisika Lingkungan Kerja

Berapa batas kebisingan maksimal yang diperbolehkan di tempat kerja?

Sesuai Permenaker No. 5/2018, Nilai Ambang Batas kebisingan adalah 85 dBA untuk pajanan selama 8 jam per hari. Jika kebisingan mencapai 88 dBA, batas waktu pajanan maksimal hanya 4 jam, dan pada 100 dBA hanya diperbolehkan 15 menit tanpa pelindung telinga.

Apakah hasil uji lingkungan kerja ini diakui untuk audit ISO 14001 dan SMK3?

Ya, 100% diakui. Laporan Hasil Uji (LHU) kami memenuhi standar audit kepatuhan hukum regulasi SMK3 PP 50/2012, ISO 45001, ISO 14001, serta PROPER KLHK.

Kapan waktu yang tepat untuk melakukan pengujian iklim kerja panas (ISBB)?

Pengukuran ISBB idealnya dilakukan saat kondisi operasional mencapai suhu lingkungan tertinggi, biasanya antara pukul 11:00 hingga 14:00 siang saat mesin industri bekerja penuh.

Laboratorium KAN Terakreditasi

Konsultasi Paket Uji Higiene

Hubungi Account Manager Higiene Industri kami untuk penentuan jumlah titik sampling (sampling grid) dan estimasi biaya.

Hubungi via WhatsApp
Personel Ahli Higiene Industri HIMU/HIYA
Sesuai NAB Permenaker No. 5/2018
LHU Resmi Diakui Audit PROPER & SMK3

Kepatuhan Audit SMK3

Hasil pengujian lingkungan kerja adalah eviden wajib pemenuhan Kriteria 9 SMK3 PP 50/2012 dan ISO 45001.

Konsultasi SMK3 PP 50/2012 →