Permenaker No. 01/MEN/1976: Kewajiban Pelatihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan & Paramedis
Analisis yuridis Permenaker No. 01/MEN/1976 & Permenaker No. 01/MEN/1979: kewajiban sertifikasi Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) bagi dokter klinik perusahaan dan perawat (paramedis).
Kesehatan tenaga kerja merupakan modal produktivitas nasional yang dilindungi hukum. Permenaker No. 01/MEN/1976 (untuk dokter perusahaan) dan Permenaker No. 01/MEN/1979 (untuk paramedis/perawat) mewajibkan seluruh tenaga medis yang melayani fasilitas kesehatan di tempat kerja memiliki kualifikasi khusus di bidang Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes).Kesehatan tenaga kerja merupakan modal produktivitas nasional yang dilindungi hukum. Permenaker No. 01/MEN/1976 (untuk dokter perusahaan) dan Permenaker No. 01/MEN/1979 (untuk paramedis/perawat) mewajibkan seluruh tenaga medis yang melayani fasilitas kesehatan di tempat kerja memiliki kualifikasi khusus di bidang Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes).
Setiap perusahaan yang mempekerjakan dokter wajib mengirimkan dokter tersebut untuk mendapatkan pelatihan dalam bidang Higiene Perusahaan, Ergonomi, dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) yang diselenggarakan oleh lembaga resmi pemerintah.
β Permenaker No. 01/MEN/1976 Pasal 1
1. Mengapa Dokter Umum Wajib Mengambil Sertifikasi Hiperkes?
Pendidikan kedokteran umum berfokus pada kuratif (pengobatan penyakit). Di sisi lain, dokter perusahaan dituntut menguasai diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK), pencegahan paparan zat toksik, pemeriksaan kesehatan kerja berkala (MCU), evaluasi kebugaran kerja (Fit to Work), serta penentuan cacat kompensasi BPJS Ketenagakerjaan.Pendidikan kedokteran umum berfokus pada kuratif (pengobatan penyakit). Di sisi lain, dokter perusahaan dituntut menguasai diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK), pencegahan paparan zat toksik, pemeriksaan kesehatan kerja berkala (MCU), evaluasi kebugaran kerja (Fit to Work), serta penentuan cacat kompensasi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Matriks Program Sertifikasi Hiperkes Kemnaker RI
3. Konsekuensi Hukum Mempekerjakan Dokter Tanpa Sertifikat Hiperkes
Klinik perusahaan yang ditangani dokter tanpa sertifikat Hiperkes tidak berhak menerbitkan surat keterangan kelaikan kerja resmi dan hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) tahunannya tidak diakui oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada saat audit SMK3 PP 50/2012.Klinik perusahaan yang ditangani dokter tanpa sertifikat Hiperkes tidak berhak menerbitkan surat keterangan kelaikan kerja resmi dan hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) tahunannya tidak diakui oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada saat audit SMK3 PP 50/2012.
Sertifikasi Hiperkes Resmi Kemnaker RI: Dapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dokter dan perawat Anda: Pelatihan Hiperkes Dokter dan Pelatihan Hiperkes Paramedis.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.