Panduan ini merupakan bagian materi rujukan sertifikasi resmi Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran Kelas A.
Info Silabus & Jadwal β†’
Regulasi K3 Diperbarui: 2026 Diverifikasi Dewan Pakar K3

Permenaker No. 04/MEN/1980: Syarat Pemasangan & Pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

πŸ“Œ Ringkasan Eksekutif & Poin Kunci

Standar hukum Permenaker No. 04/MEN/1980 tentang APAR: jarak pemasangan maksimal 15 meter, tinggi penempatan 1.2 meter, inspeksi 6 bulanan, masa kadaluarsa media pemadam, dan tim Damkar Kelas D-A.

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah garis pertahanan pertama dalam menanggulangi kebakaran tahap awal sebelum api membesar. Permenaker No. 04/MEN/1980 mengatur secara spesifik standar pemasangan fisik, pemeliharaan rutin, dan uji berkala APAR di seluruh tempat kerja.Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah garis pertahanan pertama dalam menanggulangi kebakaran tahap awal sebelum api membesar. Permenaker No. 04/MEN/1980 mengatur secara spesifik standar pemasangan fisik, pemeliharaan rutin, dan uji berkala APAR di seluruh tempat kerja.

Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.

β€” Permenaker No. 04/MEN/1980 Pasal 4 ayat (1)

1. Standar Penempatan & Pemasangan Fisik APAR (Pasal 4 - 9)

  • Tinggi Pemasangan: Puncak tabung APAR harus dipasang pada ketinggian 1,2 meter dari permukaan lantai (atau minimal 15 cm dari lantai jika diletakkan di dalam lemari kaca).Tinggi Pemasangan: Puncak tabung APAR harus dipasang pada ketinggian 1,2 meter dari permukaan lantai (atau minimal 15 cm dari lantai jika diletakkan di dalam lemari kaca).
  • Jarak Maksimal Antar APAR: Jarak penempatan antara satu APAR dengan APAR lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pengawas keselamatan kerja.Jarak Maksimal Antar APAR: Jarak penempatan antara satu APAR dengan APAR lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pengawas keselamatan kerja.
  • Tanda Pemasangan: Wajib dipasang tanda segitiga merah bertuliskan 'ALAT PEMADAM API' dengan tinggi sisi 35 cm tepat di atas tabung.Tanda Pemasangan: Wajib dipasang tanda segitiga merah bertuliskan 'ALAT PEMADAM API' dengan tinggi sisi 35 cm tepat di atas tabung.
  • Aksesibilitas: Area di depan APAR dilarang keras dihalangi oleh tumpukan barang, palet gudang, atau partisi kantor.Aksesibilitas: Area di depan APAR dilarang keras dihalangi oleh tumpukan barang, palet gudang, atau partisi kantor.

2. Jadwal Pemeriksaan dan Pengujian Teknis APAR

3. Kualifikasi Petugas Penanggulangan Kebakaran (Kepmenaker 186/1999)

Keberadaan APAR tidak akan efektif jika karyawan tidak terlatih menggunakannya. Mengacu pada Kepmenaker No. 186/1999, perusahaan wajib memiliki Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) dengan rasio sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 20 orang tenaga kerja, serta Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran (Kelas A) untuk manajemen pencegahan kebakaran tingkat korporat.Keberadaan APAR tidak akan efektif jika karyawan tidak terlatih menggunakannya. Mengacu pada Kepmenaker No. 186/1999, perusahaan wajib memiliki Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) dengan rasio sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 20 orang tenaga kerja, serta Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran (Kelas A) untuk manajemen pencegahan kebakaran tingkat korporat.

Sertifikasi Kebakaran Resmi Kemnaker: Siapkan tim tanggap darurat perusahaan Anda dengan mengikuti Petugas Peran Kebakaran Kelas D dan sertifikasi spesialis Ahli K3 Kebakaran Kelas A.

HW
Ir. H. Hendra Wijaya, S.T., M.KKK., IPM.Lead Auditor SMK3 Terverifikasi

Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.

Ditinjau oleh Tim Dewan Pakar Keselamatan Kerja PENA Consultantβœ“ Memenuhi Standar Regulasi K3 2026
KONSULTASI SERTIFIKASI K3

Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?

Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.

PROGRAM TERKAIT PANDUAN

Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran Kelas A

Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran Kelas A adalah program pembinaan personel penanggulangan kebakaran Kelas A (penanggung jawab teknik) sesuai Kepmenaker No. 186/MEN/1999 β€” bagian dari kewajiban perusahaan membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Tersedia online & offline.

Investasi Mulai:Rp 10.000.000
Lihat Silabus & Jadwal Batch β†’
JADWAL BATCH TERDEKAT

Ahli K3 Umum

2026-09-07Daftar β†’

Ahli Muda K3 Konstruksi

2026-09-14Daftar β†’

Operator Scaffolding

2026-09-14Daftar β†’
JARINGAN PENGETAHUAN & SERTIFIKASI RESMI

Ekosistem Pembinaan K3 Terintegrasi PENA Consultant

Temukan standar kompetensi, jadwal pembinaan sertifikasi Kemnaker RI & BNSP, pusat TUK mandiri di berbagai kota industri, serta kepatuhan regulasi K3 sektoral.