Permenaker No. 04/MEN/1980: Syarat Pemasangan & Pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Standar hukum Permenaker No. 04/MEN/1980 tentang APAR: jarak pemasangan maksimal 15 meter, tinggi penempatan 1.2 meter, inspeksi 6 bulanan, masa kadaluarsa media pemadam, dan tim Damkar Kelas D-A.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah garis pertahanan pertama dalam menanggulangi kebakaran tahap awal sebelum api membesar. Permenaker No. 04/MEN/1980 mengatur secara spesifik standar pemasangan fisik, pemeliharaan rutin, dan uji berkala APAR di seluruh tempat kerja.Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah garis pertahanan pertama dalam menanggulangi kebakaran tahap awal sebelum api membesar. Permenaker No. 04/MEN/1980 mengatur secara spesifik standar pemasangan fisik, pemeliharaan rutin, dan uji berkala APAR di seluruh tempat kerja.
Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
β Permenaker No. 04/MEN/1980 Pasal 4 ayat (1)
1. Standar Penempatan & Pemasangan Fisik APAR (Pasal 4 - 9)
- Tinggi Pemasangan: Puncak tabung APAR harus dipasang pada ketinggian 1,2 meter dari permukaan lantai (atau minimal 15 cm dari lantai jika diletakkan di dalam lemari kaca).Tinggi Pemasangan: Puncak tabung APAR harus dipasang pada ketinggian 1,2 meter dari permukaan lantai (atau minimal 15 cm dari lantai jika diletakkan di dalam lemari kaca).
- Jarak Maksimal Antar APAR: Jarak penempatan antara satu APAR dengan APAR lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pengawas keselamatan kerja.Jarak Maksimal Antar APAR: Jarak penempatan antara satu APAR dengan APAR lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pengawas keselamatan kerja.
- Tanda Pemasangan: Wajib dipasang tanda segitiga merah bertuliskan 'ALAT PEMADAM API' dengan tinggi sisi 35 cm tepat di atas tabung.Tanda Pemasangan: Wajib dipasang tanda segitiga merah bertuliskan 'ALAT PEMADAM API' dengan tinggi sisi 35 cm tepat di atas tabung.
- Aksesibilitas: Area di depan APAR dilarang keras dihalangi oleh tumpukan barang, palet gudang, atau partisi kantor.Aksesibilitas: Area di depan APAR dilarang keras dihalangi oleh tumpukan barang, palet gudang, atau partisi kantor.
2. Jadwal Pemeriksaan dan Pengujian Teknis APAR
3. Kualifikasi Petugas Penanggulangan Kebakaran (Kepmenaker 186/1999)
Keberadaan APAR tidak akan efektif jika karyawan tidak terlatih menggunakannya. Mengacu pada Kepmenaker No. 186/1999, perusahaan wajib memiliki Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) dengan rasio sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 20 orang tenaga kerja, serta Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran (Kelas A) untuk manajemen pencegahan kebakaran tingkat korporat.Keberadaan APAR tidak akan efektif jika karyawan tidak terlatih menggunakannya. Mengacu pada Kepmenaker No. 186/1999, perusahaan wajib memiliki Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) dengan rasio sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 20 orang tenaga kerja, serta Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran (Kelas A) untuk manajemen pencegahan kebakaran tingkat korporat.
Sertifikasi Kebakaran Resmi Kemnaker: Siapkan tim tanggap darurat perusahaan Anda dengan mengikuti Petugas Peran Kebakaran Kelas D dan sertifikasi spesialis Ahli K3 Kebakaran Kelas A.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.