Permenaker No. 8 Tahun 2020: Syarat K3 Pesawat Angkat dan Angkut (Forklift, Crane & Lisensi SIO Operator)
Analisis hukum Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Standar teknis crane, forklift, alat berat, kewajiban Lisensi K3 (SIO) operator kelas 1, 2, 3, dan prosedur Riksa Uji berkala PJK3.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 mencabut dan menggantikan Permenaker No. 05/MEN/1985 serta Permenaker No. 09/MEN/2010, menetapkan standar modern keselamatan rancang bangun, pemakaian, pemeliharaan, serta kompetensi personel pengoperasian pesawat angkat dan pesawat angkut di seluruh tempat kerja Indonesia.Permenaker No. 8 Tahun 2020 mencabut dan menggantikan Permenaker No. 05/MEN/1985 serta Permenaker No. 09/MEN/2010, menetapkan standar modern keselamatan rancang bangun, pemakaian, pemeliharaan, serta kompetensi personel pengoperasian pesawat angkat dan pesawat angkut di seluruh tempat kerja Indonesia.
Setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang dibuat, dipasang, dipakai, dan/atau dipindahkan wajib memenuhi syarat-syarat K3 serta dioperasikan oleh Operator dan Rigger yang memiliki Lisensi K3 dan Buku Kerja resmi Kemnaker RI.
β Permenaker No. 8 Tahun 2020 Pasal 2 & Pasal 140
1. Klasifikasi Pesawat Angkat & Angkut Resmi (Pasal 3 - 4)
- Pesawat Angkat: Crane (overhead crane, mobile crane, tower crane, crawler crane), hoist, winch, takel, gondola, passenger hoist, dan alat angkat manual/listrik lainnya.Pesawat Angkat: Crane (overhead crane, mobile crane, tower crane, crawler crane), hoist, winch, takel, gondola, passenger hoist, dan alat angkat manual/listrik lainnya.
- Pesawat Angkut: Forklift, reach truck, stacker, traktor, dump truck, excavator, loader, bulldozer, conveyor belt, dan automatic guided vehicle (AGV).Pesawat Angkut: Forklift, reach truck, stacker, traktor, dump truck, excavator, loader, bulldozer, conveyor belt, dan automatic guided vehicle (AGV).
2. Jenjang Lisensi K3 (SIO) Operator Menurut Permenaker 8/2020
3. Kewajiban Uji Pemeriksaan (Riksa Uji) Berkala
Setiap unit forklift, crane, dan alat berat wajib melalui proses pengujian pertama sebelum digunakan, pengujian berkala minimal 1 (satu) kali setiap tahun, serta pengujian ulang pasca modifikasi atau perbaikan besar oleh PJK3 Bidang Riksa Uji yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan RI. yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan RI.
4. Konsekuensi Hukum Mempekerjakan Operator Tanpa SIO
Jika terjadi kecelakaan kerja fatal (seperti crane patah atau forklift menabrak pekerja) dan operator terbukti tidak mengantongi SIO resmi Kemnaker RI, manajemen perusahaan dapat dijerat Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, di samping sanksi administratif pencabutan izin alat dari dinas tenaga kerja.Jika terjadi kecelakaan kerja fatal (seperti crane patah atau forklift menabrak pekerja) dan operator terbukti tidak mengantongi SIO resmi Kemnaker RI, manajemen perusahaan dapat dijerat Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, di samping sanksi administratif pencabutan izin alat dari dinas tenaga kerja.
Konsultasi Sertifikasi Operator & Alat: Pastikan kepatuhan legal armada perusahaan Anda. Daftar sertifikasi resmi di Operator Forklift Kelas 1, Operator Crane Kelas 1, atau jadwalkan inspeksi resmi di Layanan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut.
Pasal Kunci dan Matriks Periode Uji Berkala Pesawat Angkat & Angkut
Matriks Sanksi Hukum Pelanggaran Permenaker No. 8 Tahun 2020
Pengurus perusahaan yang mengoperasikan pesawat angkat dan angkut tanpa Surat Keterangan Layak K3 (Suket K3) atau memperkerjakan operator tanpa SIO terancam sanksi Pasal 189 Permenaker 8/2020 jo. Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 berupa teguran tertulis, penghentian sementara pengoperasian alat, serta ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda bagi manajemen.Pengurus perusahaan yang mengoperasikan pesawat angkat dan angkut tanpa Surat Keterangan Layak K3 (Suket K3) atau memperkerjakan operator tanpa SIO terancam sanksi Pasal 189 Permenaker 8/2020 jo. Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 berupa teguran tertulis, penghentian sementara pengoperasian alat, serta ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda bagi manajemen.
Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.
Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?
Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.