Jasa Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut (PAA) Kemnaker RI — Sertifikasi Alat & Suket K3
Layanan pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) berkala dan pertama untuk seluruh jenis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAA) guna penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Suket / SILO) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dasar Hukum & Regulasi Wajib
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Surat Edaran Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 tentang Standardisasi Pemeriksaan Pengujian PAA
Pentingnya Pemeriksaan & Pengujian Teknis Pesawat Angkat & Angkut (PAA)
Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) merupakan peralatan berisiko tinggi yang digunakan di pabrik, pergudangan, pelabuhan, dan proyek konstruksi. Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020, setiap unit PAA wajib menjalani riksa uji pertama sebelum dioperasikan, riksa uji berkala setiap 1 (satu) tahun sekali, serta riksa uji khusus pasca modifikasi atau perbaikan besar. PENA Consultant sebagai PJK3 resmi terakreditasi Kemnaker RI menyediakan tenaga Ahli K3 Spesialis PAA bersertifikat untuk melakukan pengujian non-destructive testing (NDT), load test (uji beban), dan verifikasi keselamatan hingga terbit Suket K3 resmi.
Daftar Objek & Peralatan yang Diuji
Metodologi & Tahapan Pelaksanaan Riksa Uji
Pemeriksaan Dokumen & Verifikasi Manual Pabrik
Pengecekan sertifikat pabrikan pembuat, gambar teknik konstruksi, riwayat perawatan, buku log operasi, dan lisensi K3 (SIO) operator pengemudi.
Pemeriksaan Visual (Visual Inspection)
Inspeksi menyeluruh pada struktur rangka baja (chassis/mast/boom), keausan roda, kebocoran sistem hidrolik, kondisi pin pengunci, dan selang tekanan.
Pengujian Fungsi Safety Devices & Interlock
Pengujian sensor batas beban (Load Moment Indicator / LMI), limit switch ketinggian kait (anti-two-block), rem darurat, klakson, lampu rotary, dan deadman switch.
Uji Tidak Merusak (Non-Destructive Testing / NDT)
Pengujian Magnetic Particle Testing (MT) atau Dye Penetrant Testing (PT) pada titik las kritis, hook kait crane, mast forklift, dan sambungan boom untuk mendeteksi retak mikro.
Uji Beban Dinamis & Statis (Load Testing)
Pengujian pengangkatan beban bertahap (100% kapasitas kerja SWL hingga 110%-125% uji statis) untuk mengukur defleksi struktur dan performa sistem pengereman.
Penerbitan Laporan Teknis & Suket Resmi Kemnaker
Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengujian oleh Ahli K3 Spesialis dan pengesahan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 (Suket K3) oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker/Kemnaker RI.
Deliverables yang Diterima Perusahaan
FAQ Seputar Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut (PAA)
Berapa lama masa berlaku Suket K3 untuk Forklift dan Crane?
Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020, masa berlaku Surat Keterangan Layak K3 untuk Pesawat Angkat dan Angkut adalah 1 (satu) tahun, dan wajib diperpanjang melalui riksa uji berkala sebelum masa berlakunya habis.
Apakah uji beban (load test) wajib dilakukan setiap tahun?
Uji fungsi dan pemeriksaan visual wajib dilakukan setiap tahun. Uji beban penuh (100%-125%) wajib dilakukan pada riksa uji pertama, setelah modifikasi/perbaikan besar, dan secara berkala setiap 2 tahun sekali atau sesuai rekomendasi teknis Ahli K3.
Berapa lama proses penerbitan Suket Kemnaker setelah riksa uji selesai?
Laporan teknis selesai dalam 3–5 hari kerja pasca pengujian lapangan. Penerbitan Suket resmi Kemnaker RI / Disnaker setempat membutuhkan waktu sekitar 14–21 hari kerja tergantung antrean pengesahan dinas terkait.
Konsultasi Jadwal & Biaya Riksa Uji
Hubungi Account Manager Teknis kami untuk mendapatkan form pendataan obyek alat, jadwal kunjungan lapangan, dan proposal penawaran resmi.
Lingkup Riksa Uji Lainnya
Wilayah Pengujian On-Site
Kami melayani inspeksi langsung di kawasan industri Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Lihat 23 Kota Layanan →