Panduan ini merupakan bagian materi rujukan sertifikasi resmi Operator Boiler Kelas 1 (Kapasitas > 10 Ton/Jam).
Info Silabus & Jadwal β†’
Regulasi K3 Diperbarui: 2026 Diverifikasi Dewan Pakar K3

Permenaker No. 37 Tahun 2016: K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun (Uji Kelayakan & Sertifikasi)

πŸ“Œ Ringkasan Eksekutif & Poin Kunci

Panduan legal Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan & Tangki Timbun. Ketentuan pressure vessel, tangki BBM/LPG, safety valve, uji hydrotest, dan sertifikasi Riksa Uji berkala.

Bejana tekanan dan tangki timbun bertekanan tinggi memiliki potensi bahaya ledakan dahsyat (BLEVE) dan pelepasan zat kimia mematikan jika mengalami kegagalan struktural. Permenaker No. 37 Tahun 2016 menetapkan standar ketat mulai dari proses pengelasan, perlengkapan pengaman, hingga tata cara inspeksi berkala.Bejana tekanan dan tangki timbun bertekanan tinggi memiliki potensi bahaya ledakan dahsyat (BLEVE) dan pelepasan zat kimia mematikan jika mengalami kegagalan struktural. Permenaker No. 37 Tahun 2016 menetapkan standar ketat mulai dari proses pengelasan, perlengkapan pengaman, hingga tata cara inspeksi berkala.

Setiap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang dipasang, digunakan, dan/atau dipelihara wajib memenuhi syarat-syarat K3 serta memiliki buku Akte Izin Pemakaian yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

β€” Permenaker No. 37 Tahun 2016 Pasal 3 & Pasal 68

1. Klasifikasi Peralatan yang Wajib Memiliki Izin Pemakaian

  • Bejana Tekanan: Air receiver tank (kompresor udara), bejana penyimpanan gas cair, bejana proses kimia, dan botol baja (tabung gas bertekanan > 1 kg/cmΒ²).Bejana Tekanan: Air receiver tank (kompresor udara), bejana penyimpanan gas cair, bejana proses kimia, dan botol baja (tabung gas bertekanan > 1 kg/cmΒ²).
  • Tangki Timbun: Tangki penyimpan cairan mudah terbakar (BBM, pelarut kimia) dengan volume di atas 200 liter, tangki timbun cairan korosif, dan tangki timbun gas cair (LPG/Ammonia).Tangki Timbun: Tangki penyimpan cairan mudah terbakar (BBM, pelarut kimia) dengan volume di atas 200 liter, tangki timbun cairan korosif, dan tangki timbun gas cair (LPG/Ammonia).

2. Perlengkapan Pengaman Wajib (Safety Devices)

Setiap bejana tekanan wajib dilengkapi dengan: katup pengaman (Safety Relief Valve / SRV) yang terkalibrasi, manometer penunjuk tekanan kerja maksimum (MAWP), pelat nama pabrik pembuat (nameplate resmi), alat pengukur ketinggian cairan (sight glass), dan lubang periksa (manhole) untuk pemeriksaan visual bagian dalam.Setiap bejana tekanan wajib dilengkapi dengan: katup pengaman (Safety Relief Valve / SRV) yang terkalibrasi, manometer penunjuk tekanan kerja maksimum (MAWP), pelat nama pabrik pembuat (nameplate resmi), alat pengukur ketinggian cairan (sight glass), dan lubang periksa (manhole) untuk pemeriksaan visual bagian dalam.

3. Periode Pengujian & Riksa Uji Teknis

Pemeriksaan dan pengujian pertama dilakukan saat perakitan/pemasangan baru. Pengujian berkala wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun untuk pemeriksaan visual luar dan 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun untuk pengujian hidrostatik (hydrotest) dan Non-Destructive Testing (NDT) oleh PJK3 resmi.Pemeriksaan dan pengujian pertama dilakukan saat perakitan/pemasangan baru. Pengujian berkala wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun untuk pemeriksaan visual luar dan 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun untuk pengujian hidrostatik (hydrotest) dan Non-Destructive Testing (NDT) oleh PJK3 resmi.

Riksa Uji & Operasional Bejana Tekan: Lindungi aset fasilitas pabrik Anda dari risiko ledakan. Pelajari program sertifikasi Operator Boiler Kelas 1 dan lakukan inspeksi berkala di Riksa Uji Bejana Tekan & Tangki Timbun.

Pasal Kunci dan Jadwal Riksa Uji Bejana Tekanan & Tangki Timbun

Sanksi Pengoperasian Bejana Bertekanan Tanpa Izin Suket K3

Bejana tekanan yang tidak memiliki Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 dilarang keras diisi fluida atau dioperasikan bertekanan. Pengawas ketenagakerjaan berwenang melakukan penyegelan fisik pada katup masuk (inlet valve) dan memproses sanksi pidana pelanggaran keselamatan kerja.Bejana tekanan yang tidak memiliki Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 dilarang keras diisi fluida atau dioperasikan bertekanan. Pengawas ketenagakerjaan berwenang melakukan penyegelan fisik pada katup masuk (inlet valve) dan memproses sanksi pidana pelanggaran keselamatan kerja.

HW
Ir. H. Hendra Wijaya, S.T., M.KKK., IPM.Lead Auditor SMK3 Terverifikasi

Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.

Ditinjau oleh Tim Dewan Pakar Keselamatan Kerja PENA Consultantβœ“ Memenuhi Standar Regulasi K3 2026
KONSULTASI SERTIFIKASI K3

Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?

Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.

PROGRAM TERKAIT PANDUAN

Operator Boiler Kelas 1 (Kapasitas > 10 Ton/Jam)

Program sertifikasi resmi Kemnaker RI bagi operator ketel uap berkapasitas besar (> 10 ton steam/jam) di pembangkit listrik (PLTU), pabrik sawit, tekstil, dan industri proses kimia.

Investasi Mulai:Rp 6.000.000
Lihat Silabus & Jadwal Batch β†’
JADWAL BATCH TERDEKAT

Ahli K3 Umum

2026-09-07Daftar β†’

Ahli Muda K3 Konstruksi

2026-09-14Daftar β†’

Operator Scaffolding

2026-09-14Daftar β†’
JARINGAN PENGETAHUAN & SERTIFIKASI RESMI

Ekosistem Pembinaan K3 Terintegrasi PENA Consultant

Temukan standar kompetensi, jadwal pembinaan sertifikasi Kemnaker RI & BNSP, pusat TUK mandiri di berbagai kota industri, serta kepatuhan regulasi K3 sektoral.