Jasa Riksa Uji Bejana Tekan, Tangki Timbun & Boiler Kemnaker RI — Uji Hidrostatik & Suket K3
Layanan inspeksi kelaikan, uji ketebalan ultrasonik (UT), uji padat hidrolik (hydrotest), dan sertifikasi Suket K3 resmi Kemnaker RI untuk Boiler (Ketel Uap), Bejana Tekan (Air Receiver), serta Tangki Timbun BBM & Kimia B3.
Dasar Hukum & Regulasi Wajib
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930)
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening 1930)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pentingnya Pemeriksaan & Pengujian Teknis Bejana Tekan, Tangki Timbun & Boiler
Bejana tekanan, ketel uap (boiler), dan tangki timbun beroperasi pada temperatur dan tekanan fluida yang sangat tinggi. Kegagalan material atau korosi tak terdeteksi dapat mengakibatkan ledakan dahsyat yang meratakan fasilitas pabrik. Sesuai Permenaker No. 37 Tahun 2016 dan Undang-Undang Uap 1930, setiap bejana bertekanan kerja lebih dari 1 kg/cm2 dan tangki timbun wajib memiliki Akta Izin / Surat Keterangan K3. Ahli K3 Spesialis PUBT PENA Consultant menguji integritas mekanikal shell, safety valve kalibrasi, pengelasan, dan sistem venting.
Daftar Objek & Peralatan yang Diuji
Metodologi & Tahapan Pelaksanaan Riksa Uji
Pemeriksaan Dokumen Desain & Perhitungan Kekuatan
Verifikasi Manufacturer Data Report (MDR), gambar rancang bangun ASME / JIS / DIN, Material Test Certificate, dan perhitungan tekanan kerja maksimum yang diizinkan (MAWP).
Pemeriksaan Visual Luar & Dalam (Internal & External)
Pemeriksaan korosi, erosi, kerak air boiler (scale), deformasi dinding shell/head, kekokohan dudukan saddle, dan ketiadaan retak sambungan nozzle.
Uji Pengukuran Ketebalan Dinding (Ultrasonic Thickness Test)
Pengukuran ketebalan pelat dinding bejana/tangki menggunakan Ultrasonic Thickness Gauge di titik-titik kritis guna menghitung sisa umur pakai (Remaining Life Assessment).
Pengujian Tidak Merusak Sambungan Las (NDT)
Uji Magnetic Particle Inspection (MPI) atau Penetrant Test (PT) pada sambungan las longitudinal dan circumferential untuk mendeteksi cacat las tersembunyi.
Kalibrasi & Uji Pop-Test Katup Pengaman (Safety Relief Valve)
Pengujian tekanan buka katup pengaman (Safety Valve / PRV) menggunakan test-bench bersertifikat untuk memastikan pelepasan tekanan darurat bekerja tepat waktu.
Uji Tekan Hidrostatik (Hydrostatic Pressure Test)
Pengujian pemadatan dengan media air bersih pada tekanan 1.3 hingga 1.5 kali tekanan desain selama durasi standar untuk membuktikan kekedapan dan kekuatan struktural.
Penerbitan Suket Resmi Kemnaker RI / Pengesahan Akta Izin
Laporan pengujian oleh Ahli K3 Spesialis PUBT diserahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk penerbitan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3.
Deliverables yang Diterima Perusahaan
FAQ Seputar Riksa Uji Bejana Tekan, Tangki Timbun & Boiler
Kapan uji hidrostatik (hydrotest) boiler dan bejana tekan wajib diulang?
Pemeriksaan berkala luar dilakukan setiap 1–2 tahun sekali. Sedangkan uji hidrostatik penuh wajib dilakukan minimal setiap 5 (lima) tahun sekali atau setelah dilakukan perbaikan/pengelasan besar pada dinding bertekanan.
Apakah kompresor angin bengkel atau pabrik kecil wajib riksa uji?
Ya, bejana tekan penampung udara (Air Receiver Tank) dengan tekanan kerja di atas 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 200 liter wajib memiliki Surat Keterangan Layak K3 Kemnaker RI untuk mencegah bahaya ledakan fisik.
Konsultasi Jadwal & Biaya Riksa Uji
Hubungi Account Manager Teknis kami untuk mendapatkan form pendataan obyek alat, jadwal kunjungan lapangan, dan proposal penawaran resmi.
Lingkup Riksa Uji Lainnya
Wilayah Pengujian On-Site
Kami melayani inspeksi langsung di kawasan industri Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Lihat 23 Kota Layanan →