Pelatihan Juru Las Kelas 3 Kemnaker RI: Posisi 1G 2G
Pembinaan dan sertifikasi Lisensi K3 Juru Las (Welder) Kelas 3 Kemnaker RI untuk kualifikasi pengelasan dasar posisi 1F/2F dan 1G/2G pada konstruksi non-tekanan sesuai Permenaker No. 02/MEN/1982.
Biaya & Paket Pelatihan Operator Welder Kelas 3 (Tahun 2026)
Transparan tanpa biaya tersembunyi. Sudah termasuk ujian, sertifikat resmi, dan fasilitas lengkap.
Paket Fresh Graduate / Umum
Cocok untuk lulusan baru D3/S1 & pencari karir HSE profesional.
Paket Utusan Perusahaan (Corporate)
Lengkap dengan SKP Penunjukan & Lisensi Resmi untuk kepatuhan audit SMK3.
Paket Bundling Dual Sertifikasi
Maksimal kompetensi: 2 sertifikat resmi negara sekaligus dalam 1 rangkaian.
Rundown & Silabus Pembelajaran (5 hari)
Materi disusun secara sistematis mengacu pada standar kompetensi Ditjen Binwasnaker & K3 serta SKKNI:
Kebijakan K3 Nasional & Pokok Dasar Hukum UU No. 1/1970
Kelembagaan P2K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP 50/2012) & Audit Internal
K3 Listrik, Proteksi Petir & Sistem Penanggulangan Kebakaran Industri
K3 Konstruksi Bangunan & K3 Mekanik (Pesawat Angkat Angkut & Tenaga Produksi)
K3 Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun Industri
K3 Kesehatan Kerja, Ergonomi, Higiene Industri & Lingkungan Kerja
Analisis Bahaya & Penilaian Risiko (HIRADC / JSA) & Investigasi Kecelakaan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) Observasi K3 di Fasilitas Industri Mitra
Penyusunan & Asistensi Laporan Hasil Observasi Lapangan PKL
Seminar Presentasi Laporan PKL di Hadapan Pengawas Kemnaker RI
Evaluasi Komprehensif & Ujian Akhir Sertifikasi Kemnaker RI
Informasi Lengkap Persyaratan & Dokumen Operator Welder Kelas 3
⚖️Dasar Hukum & Regulasi Acuan
Kualifikasi Juru Las Kelas 3 diselenggarakan berdasarkan Permenaker No. 02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja. Peraturan ini menetapkan tingkat kompetensi juru las di Indonesia menjadi 3 tingkatan, di mana Kelas 3 merupakan kualifikasi dasar bagi tenaga kerja pengelasan di tempat kerja.
Sesuai Pasal 6 Permenaker No. 02/MEN/1982, Juru Las Kelas 3 diberi kewenangan hukum untuk melakukan pekerjaan pengelasan pada konstruksi pelat atau pipa non-tekanan dengan posisi pengelasan 1F, 2F, 1G, dan 2G. Juru Las Kelas 3 secara tegas DILARANG melakukan pengelasan pada bejana tekan, ketel uap, atau pipa bertekanan tinggi yang merupakan objek pengawasan K3 khusus Juru Las Kelas 1.
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.
— UU No. 1 Tahun 1970
Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja.
— Permenaker No. 02/MEN/1982
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) — wajib bagi perusahaan dengan ≥100 pekerja atau tingkat bahaya tinggi.
— PP No. 50 Tahun 2012
🎯Tujuan & Sasaran Pembinaan
Program pembinaan ini bertujuan mencetak juru las handal yang memahami keselamatan kerja pengelasan listrik/gas dan memiliki lisensi resmi Kemnaker RI. Setelah menyelesaikan program, peserta mampu:
- Memahami bahaya kesehatan dan keselamatan kerja pengelasan (radiasi sinar UV/IR, sengatan listrik, asap las/fume, dan potensi kebakaran)
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) juru las secara tepat (helm las dengan kaca filter sesuai amperase, apron kulit, sarung tangan las, dan safety shoes)
- Menyiapkan bahan dan sambungan tumpul (butt joint) pelat baja karbon posisi 1G (flat) dan 2G (horizontal) sesuai spesifikasi teknis
- Mengoperasikan mesin las SMAW/GMAW, mengendalikan busur listrik, dan melakukan pembersihan terak las secara aman
- Mengidentifikasi cacat las visual pada hasil pengelasan sendiri (seperti undercut, porosity, dan kurang penetrasi)
- Memperoleh Buku Kerja Juru Las dan Lisensi K3 Kemnaker RI Kelas 3 yang diakui secara nasional
📚Ruang Lingkup Materi & Silabus Pelatihan
Kurikulum disusun sesuai silabus resmi Kemnaker RI untuk pembinaan calon Juru Las Kelas 3:
- Kelompok Dasar: Kebijakan K3 Nasional, UU No. 1/1970, dan Permenaker No. 02/MEN/1982 tentang kualifikasi juru las
- Kelompok Inti: K3 pengelasan listrik & gas, bahaya asap las & ventilasi, alat pemadam api (APAR), persiapan bevel & sambungan las 1G/2G, pemeliharaan peralatan las
- Kelompok Praktik: Pengelasan spesimen uji pelat 1G & 2G SMAW di bengkel las, uji visual hasil lasan, dan ujian teori K3 Kemnaker RI
📋Persyaratan & Kualifikasi Peserta
- Pendidikan minimal SMP/SMA/SMK sederajat
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Surat Keterangan TIDAK BUTA WARNA dari dokter (syarat wajib visus mata juru las)
- Pengalaman kerja dasar di bidang pengelasan/bengkel atau telah mengikuti pelatihan dasar las
- Pasfoto formal latar belakang merah (4x6 & 2x3)
- Fotokopi KTP dan ijazah terakhir
📂Kelengkapan Dokumen & Persyaratan Administrasi
Kelengkapan administrasi yang umum dipersyaratkan untuk mengikuti program ini:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat rekomendasi/penugasan dari perusahaan (untuk peserta utusan perusahaan)
- Curriculum vitae (untuk skema sertifikasi BNSP)
Persyaratan pendidikan minimum dan pengalaman kerja mengikuti ketentuan skema/penunjukan yang berlaku — tim kami akan memverifikasi kelengkapan Anda sebelum pendaftaran diproses.
🌟Fasilitas Peserta & Keuntungan Pelatihan
- Modul dan materi pelatihan
- Instruktur praktisi tersertifikasi di bidangnya
- Ujian/asesmen sertifikasi
- Sertifikat sesuai skema (Kemnaker RI atau BNSP)
- Konsultasi pasca-pelatihan
📝Tata Cara & Prosedur Pendaftaran
- Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau formulir pendaftaran di halaman ini.
- Terima penawaran resmi: jadwal, biaya, dan persyaratan program.
- Lengkapi berkas administrasi dan lakukan konfirmasi pendaftaran.
- Ikuti pelatihan dan ujian/asesmen sertifikasi.
- Terima sertifikat dan lisensi/kartu kompetensi sesuai skema.
Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Operator Welder Kelas 3
Berapa biaya investasi pelatihan Operator Welder Kelas 3 resmi di PENA Consultant?
Biaya pelatihan Operator Welder Kelas 3 mulai dari Rp 11.300.000 untuk kategori Fresh Graduate/Pencari Kerja dan Rp 15.000.000 untuk Utusan Perusahaan (sudah termasuk SKP & Lisensi K3 Kemnaker RI, modul, training kit, ujian, dan sertifikat resmi).
Apakah sertifikat Operator Welder Kelas 3 resmi dan diakui secara nasional?
Ya, 100% resmi. Sertifikat diterbitkan langsung oleh Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), dilengkapi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan K3 yang terdaftar di portal Teman K3 Kemnaker.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Operator Welder Kelas 3?
Pelatihan dapat diikuti melalui 3 jalur: (1) Online Interactive Zoom Meeting dengan pengajar live, (2) Offline On-Site di Tempat Uji Kompetensi (TUK) PENA Consultant, atau (3) In-House Training langsung di lokasi pabrik/perusahaan Anda di seluruh Indonesia.
Apa syarat pendidikan untuk mendaftar pelatihan Operator Welder Kelas 3?
Untuk pembinaan Ahli K3 Umum & Spesialis Kemnaker RI, syarat minimal adalah pendidikan D3/D4/S1 semua jurusan. Untuk sertifikasi operator teknis (Forklift, Crane, Boiler, Scaffolding), syarat minimal adalah SMP/SMA/SMK sederajat.
Apakah ada jaminan kelulusan ujian evaluasi?
Tim instruktur senior dan asesor PENA Consultant memberikan pembekalan kisi-kisi intensif, bimbingan laporan PKL, serta simulasi tryout post-test sehingga tingkat kelulusan peserta di PENA Consultant mencapai lebih dari 98.7%.
Amankan Kursi Pelatihan Operator Welder Kelas 3
Pendaftaran ditutup H-3 sebelum pelaksanaan atau saat kuota 30 peserta per batch terpenuhi.
Chat WhatsApp Admin →Minta Proposal & Penawaran In-House
Dapatkan diskon paket korporat, jadwal fleksibel, dan sertifikat resmi Kemnaker RI / BNSP untuk karyawan Anda.
Panduan Terkait Operator Welder Kelas 3
Pusat Pelatihan di Kota Industri
Ekosistem Pembinaan K3 Terintegrasi PENA Consultant
Temukan standar kompetensi, jadwal pembinaan sertifikasi Kemnaker RI & BNSP, pusat TUK mandiri di berbagai kota industri, serta kepatuhan regulasi K3 sektoral.
