Panduan ini merupakan bagian materi rujukan sertifikasi resmi Ahli K3 Lingkungan Kerja.
Info Silabus & Jadwal β†’
Regulasi K3 Diperbarui: 2026 Diverifikasi Dewan Pakar K3

Permenaker No. 5 Tahun 2018: Standar K3 Lingkungan Kerja, Nilai Ambang Batas (NAB) & Kewajiban Pengukuran

πŸ“Œ Ringkasan Eksekutif & Poin Kunci

Bedah tuntas Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja: rincian Pasal 5 s/d Pasal 45, kewajiban pengujian 5 faktor bahaya kerja, daftar lengkap Nilai Ambang Batas (NAB), sanksi pelanggaran UU 1/1970, serta syarat Ahli K3 Lingkungan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja merupakan payung hukum tertinggi yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin lingkungan kerja yang higienis, sehat, dan aman dari bahaya faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi kerja.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja merupakan payung hukum tertinggi yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin lingkungan kerja yang higienis, sehat, dan aman dari bahaya faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi kerja.

Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menerapkan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja yang meliputi pengendalian faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi agar berada pada atau di bawah Nilai Ambang Batas (NAB).

β€” Permenaker No. 5 Tahun 2018 Pasal 2 & 3

1. Ruang Lingkup 5 Faktor Bahaya Lingkungan Kerja (Pasal 5 - 24)

Berdasarkan Pasal 5 Permenaker 5/2018, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja wajib mencakup lima faktor utama:Berdasarkan Pasal 5 Permenaker 5/2018, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja wajib mencakup lima faktor utama:

  • Faktor Fisika (Pasal 8 - 19): Meliputi iklim kerja (ISBB), kebisingan (NAB 85 dBA untuk 8 jam kerja/hari), getaran lengan/tangan (5 m/det2), getaran seluruh tubuh (0.8661 m/det2), radiasi gelombang mikro, radiasi ultra ungu, dan medan magnet statis.Faktor Fisika (Pasal 8 - 19): Meliputi iklim kerja (ISBB), kebisingan (NAB 85 dBA untuk 8 jam kerja/hari), getaran lengan/tangan (5 m/det2), getaran seluruh tubuh (0.8661 m/det2), radiasi gelombang mikro, radiasi ultra ungu, dan medan magnet statis.
  • Faktor Kimia (Pasal 20 - 21): Pengukuran debu total, uap organik, gas beracun (CO, H2S, SO2), dan logam berat di udara tempat kerja yang mengacu pada Lampiran Standar NAB Bahan Kimia.Faktor Kimia (Pasal 20 - 21): Pengukuran debu total, uap organik, gas beracun (CO, H2S, SO2), dan logam berat di udara tempat kerja yang mengacu pada Lampiran Standar NAB Bahan Kimia.
  • Faktor Biologi (Pasal 22): Meliputi mikroorganisme patogen, bakteri, jamur, virus, dan vektor penyakit di area kerja berisiko tinggi (rumah sakit, laboratorium, pengolahan pangan).Faktor Biologi (Pasal 22): Meliputi mikroorganisme patogen, bakteri, jamur, virus, dan vektor penyakit di area kerja berisiko tinggi (rumah sakit, laboratorium, pengolahan pangan).
  • Faktor Ergonomi (Pasal 23): Penilaian kesesuaian stasiun kerja, postur kerja repetitif, manual handling beban kerja fisik untuk mencegah Musculoskeletal Disorders (MSDs).Faktor Ergonomi (Pasal 23): Penilaian kesesuaian stasiun kerja, postur kerja repetitif, manual handling beban kerja fisik untuk mencegah Musculoskeletal Disorders (MSDs).
  • Faktor Psikologi (Pasal 24): Pengukuran stres kerja, beban kerja mental, ketaksaan peran, serta pencegahan kekerasan/pelecehan di tempat kerja.Faktor Psikologi (Pasal 24): Pengukuran stres kerja, beban kerja mental, ketaksaan peran, serta pencegahan kekerasan/pelecehan di tempat kerja.

2. Nilai Ambang Batas (NAB) Kritis yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

3. Kewajiban Personel: Ahli K3 Lingkungan Kerja (Pasal 45)

Perusahaan yang memiliki potensi bahaya lingkungan kerja tinggi atau mempekerjakan lebih dari 100 orang wajib menunjuk personel K3 yang memiliki lisensi resmi dari Kemnaker RI. Personel ini mencakup Ahli K3 Lingkungan Kerja (Muda, Madya, Utama) yang bertugas menyusun program higene industri, melakukan walk-through survey, dan menganalisis laporan uji laboratorium terakreditasi.Perusahaan yang memiliki potensi bahaya lingkungan kerja tinggi atau mempekerjakan lebih dari 100 orang wajib menunjuk personel K3 yang memiliki lisensi resmi dari Kemnaker RI. Personel ini mencakup Ahli K3 Lingkungan Kerja (Muda, Madya, Utama) yang bertugas menyusun program higene industri, melakukan walk-through survey, dan menganalisis laporan uji laboratorium terakreditasi.

4. Sanksi Hukum atas Pelanggaran Permenaker 5/2018

Pelanggaran terhadap standar K3 Lingkungan Kerja dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan berwenang menerbitkan Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan dan memerintahkan penghentian sementara operasional lini produksi jika terbukti membahayakan keselamatan jiwa pekerja.Pelanggaran terhadap standar K3 Lingkungan Kerja dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan berwenang menerbitkan Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan dan memerintahkan penghentian sementara operasional lini produksi jika terbukti membahayakan keselamatan jiwa pekerja.

Kepatuhan Regulasi: Perusahaan Anda membutuhkan pengujian resmi faktor fisika & kimia atau sertifikasi personel K3 Lingkungan Kerja? Pelajari layanan lengkap di Pengujian Faktor Fisika, Pengujian Faktor Kimia, dan program sertifikasi Ahli K3 Lingkungan Kerja resmi Kemnaker RI.

Nilai Ambang Batas (NAB) Faktor Fisika dan Kimia Tempat Kerja

Kewajiban Pengujian Lingkungan Kerja Semesteran

Sesuai Pasal 60 Permenaker 5/2018, pengusaha wajib melakukan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali oleh PJK3 Bidang Lingkungan Kerja atau UPTD Balai K3 terakreditasi KAN, dan hasilnya dilaporkan ke Disnaker Provinsi.Sesuai Pasal 60 Permenaker 5/2018, pengusaha wajib melakukan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali oleh PJK3 Bidang Lingkungan Kerja atau UPTD Balai K3 terakreditasi KAN, dan hasilnya dilaporkan ke Disnaker Provinsi.

HW
Ir. H. Hendra Wijaya, S.T., M.KKK., IPM.Lead Auditor SMK3 Terverifikasi

Praktisi K3 & Instruktur Senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dalam implementasi Sistem Manajemen K3 (PP 50/2012, ISO 45001) di industri migas, manufaktur otomotif, dan konstruksi sipil.

Ditinjau oleh Tim Dewan Pakar Keselamatan Kerja PENA Consultantβœ“ Memenuhi Standar Regulasi K3 2026
KONSULTASI SERTIFIKASI K3

Ingin Mengambil Sertifikasi Resmi Terkait Panduan Ini?

Konsultasikan jadwal batch pembinaan terdekat, syarat dokumen pendaftaran, dan penawaran in-house training perusahaan dengan tim konsultan kami.

PROGRAM TERKAIT PANDUAN

Ahli K3 Lingkungan Kerja

Program sertifikasi resmi Kemnaker RI untuk mencetak Ahli K3 Lingkungan Kerja profesional dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan faktor bahaya lingkungan kerja sesuai Permenaker No. 5/2018.

Investasi Mulai:Rp 7.500.000
Lihat Silabus & Jadwal Batch β†’
JADWAL BATCH TERDEKAT

Ahli K3 Umum

2026-09-07Daftar β†’

Ahli Muda K3 Konstruksi

2026-09-14Daftar β†’

Operator Scaffolding

2026-09-14Daftar β†’
JARINGAN PENGETAHUAN & SERTIFIKASI RESMI

Ekosistem Pembinaan K3 Terintegrasi PENA Consultant

Temukan standar kompetensi, jadwal pembinaan sertifikasi Kemnaker RI & BNSP, pusat TUK mandiri di berbagai kota industri, serta kepatuhan regulasi K3 sektoral.