FAQ K3 Teknis
Pertanyaan Umum
Apa itu ruang terbatas (confined space) dalam K3?
Ruang terbatas adalah ruang dengan akses keluar-masuk terbatas, tidak dirancang untuk ditempati terus-menerus, dan berpotensi memiliki atmosfer berbahaya — seperti kekurangan/kelebihan kadar oksigen, gas beracun, atau gas mudah terbakar.
Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (Confined Spaces).
Kepdirjen PPK No. 113/DJPPK/IX/2006
Berapa kadar oksigen yang aman untuk bekerja di ruang terbatas?
Kadar oksigen normal di udara terbuka adalah sekitar 20,9%. Kondisi atmosfer di ruang terbatas umumnya dianggap aman untuk dimasuki bila kadar oksigen berada pada rentang 19,5%–23,5% — di luar rentang ini tergolong kekurangan oksigen (defisiensi) atau kelebihan oksigen (pengayaan), keduanya berbahaya dan wajib diuji sebelum memasuki ruang terbatas.
Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (Confined Spaces).
Kepdirjen PPK No. 113/DJPPK/IX/2006
Apa itu izin kerja (Permit to Work / PTW)?
Izin kerja (Permit to Work) adalah sistem dokumentasi formal yang mengotorisasi pekerjaan berisiko tinggi — seperti pekerjaan panas, ruang terbatas, atau ketinggian — setelah bahaya diidentifikasi dan pengendaliannya disepakati, sebelum pekerjaan dimulai.
Sistem izin kerja adalah bagian standar dari penerapan SMK3 dan menjadi materi wajib pada pelatihan K3 teknis seperti ruang terbatas dan bekerja pada ketinggian.
Apa dasar hukum K3 listrik di tempat kerja?
Personel yang merencanakan, memasang, memeriksa, atau memelihara instalasi listrik di tempat kerja wajib memenuhi kompetensi K3 listrik sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015, mengacu pada standar PUIL untuk persyaratan teknis instalasi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
Permenaker No. 12 Tahun 2015
Apa dasar hukum bekerja pada ketinggian di Indonesia?
Pekerjaan pada ketinggian dengan potensi jatuh diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016, yang mewajibkan tenaga kerja pada ketinggian memiliki kompetensi K3 sesuai tingkat/jenjangnya dan menggunakan alat pelindung jatuh yang sesuai.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Permenaker No. 9 Tahun 2016