FAQ Karier K3

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan Ahli K3 Umum dan Petugas K3?

Ahli K3 Umum adalah tenaga kerja yang ditunjuk resmi oleh Kemnaker RI dengan kewenangan mengawasi penerapan K3 secara menyeluruh di perusahaan. Petugas K3 pada umumnya menjalankan peran teknis yang lebih spesifik (mis. petugas P3K, petugas kebakaran) sesuai penunjukan dan skema sertifikasinya masing-masing.

Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Permenaker No. 02/MEN/1992
Apa itu HIRA/HIRADC dalam K3?

HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment) atau HIRADC (dengan Determining Control) adalah metode sistematis untuk mengidentifikasi bahaya di tempat kerja, menilai tingkat risikonya, dan menetapkan langkah pengendalian — salah satu kompetensi inti yang diajarkan pada hampir semua program sertifikasi K3.

Setiap program sertifikasi Ahli K3 Umum PENA Consultant, baik skema Kemnaker RI maupun BNSP, mencakup materi identifikasi bahaya dan penilaian risiko ini.

Apa itu Petugas P3K dan siapa yang wajib menjadi petugasnya?

Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah pekerja yang ditunjuk dan dilatih untuk memberikan pertolongan pertama di tempat kerja. Setiap tempat kerja wajib memiliki petugas P3K dengan jumlah sesuai rasio pekerja dan tingkat risiko tempat kerja tersebut.

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja — kewajiban petugas, fasilitas, dan rasio P3K.

Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008

← Semua Pertanyaan Umum