FAQ Regulasi K3
Pertanyaan Umum
Apa dasar hukum utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia?
Dasar hukum utama K3 di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menerapkan langkah-langkah keselamatan dan menjadi rujukan bagi seluruh peraturan pelaksana K3 sektoral (listrik, konstruksi, kimia, dan lainnya).
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.
UU No. 1 Tahun 1970
Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan SMK3?
Perusahaan yang wajib namun tidak menerapkan SMK3 dapat dikenai sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, sesuai ketentuan PP No. 50 Tahun 2012 dan peraturan ketenagakerjaan terkait.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) — wajib bagi perusahaan dengan ≥100 pekerja atau tingkat bahaya tinggi.
PP No. 50 Tahun 2012