FAQ Sertifikasi K3

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP?

Lisensi K3 dari Kemnaker RI (mis. Ahli K3 Umum) diterbitkan berdasarkan kewajiban dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan diperlukan untuk menjalankan peran K3 yang dipersyaratkan secara hukum di tempat kerja. Sertifikasi BNSP mengukur kompetensi kerja seseorang sesuai skema okupasi berbasis SKKNI, terlepas dari lisensi operasional yang dipersyaratkan pemerintah.

Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.

UU No. 1 Tahun 1970
Berapa lama masa berlaku SKP (Surat Keputusan Penunjukan) Ahli K3 Umum Kemnaker?

SKP Ahli K3 Umum Kemnaker RI berlaku selama yang bersangkutan bekerja pada perusahaan yang mengajukan penunjukan; jika pindah perusahaan, penunjukan perlu diajukan ulang. Sertifikasi BNSP pada umumnya memiliki masa berlaku tetap sesuai skema (umumnya 3 tahun) sebelum perlu resertifikasi — konfirmasikan masa berlaku pasti pada sertifikat skema yang Anda ikuti.

Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Permenaker No. 02/MEN/1992
Apakah penerapan K3 wajib bagi semua perusahaan di Indonesia?

Ya. UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di setiap tempat kerja di Indonesia, termasuk kewajiban menunjuk Ahli K3 pada kondisi tertentu dan membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) sesuai kriteria yang berlaku.

Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar seluruh kewajiban K3 di tempat kerja di Indonesia.

UU No. 1 Tahun 1970
Apa itu P2K3 dan kapan perusahaan wajib membentuknya?

P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah lembaga kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 di perusahaan. Pembentukannya wajib bagi perusahaan dengan kriteria jumlah pekerja atau tingkat bahaya tertentu.

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Permenaker No. 04/MEN/1987

← Semua Pertanyaan Umum