FAQ SMK3
Pertanyaan Umum
Apa itu audit SMK3 dan berapa jumlah kriterianya?
Audit SMK3 adalah penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan terhadap 166 kriteria yang tersebar dalam 12 elemen, sesuai PP No. 50 Tahun 2012 dan Permenaker No. 26 Tahun 2014.
Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Permenaker No. 26 Tahun 2014
Seberapa sering audit SMK3 eksternal wajib dilaksanakan?
Audit eksternal SMK3 oleh lembaga audit yang ditunjuk pemerintah dilaksanakan secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) tahun, sesuai ketentuan PP No. 50 Tahun 2012.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) — wajib bagi perusahaan dengan ≥100 pekerja atau tingkat bahaya tinggi.
PP No. 50 Tahun 2012
Siapa yang wajib menerapkan SMK3?
SMK3 wajib diterapkan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih, atau perusahaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi terlepas dari jumlah pekerjanya, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) — wajib bagi perusahaan dengan ≥100 pekerja atau tingkat bahaya tinggi.
PP No. 50 Tahun 2012
Apa perbedaan ISO 45001 dan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012?
SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 adalah kewajiban hukum nasional di Indonesia. ISO 45001:2018 adalah standar internasional yang bersifat sukarela dengan struktur klausul berbeda — banyak perusahaan menerapkan keduanya secara terintegrasi karena cakupan prinsipnya saling melengkapi.
Occupational health and safety management systems — Requirements with guidance for use.
ISO 45001:2018