Perpanjangan, Mutasi & Penerbitan SKP Ahli K3
Sertifikasi KEMNAKER
Jasa pengurusan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Ahli K3 — perpanjangan, mutasi antar-perusahaan, dan penerbitan baru — didampingi tim PENA Consultant.
Dasar Hukum
Penunjukan, kewajiban, dan wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja — termasuk masa berlaku SKP dan Lisensi Ahli K3 selama 3 (tiga) tahun — diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992
Perpanjangan hanya dapat diajukan apabila masa berlaku SKP/Lisensi belum lewat dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kedaluwarsa. Apabila sudah lewat dari 1 tahun, Ahli K3 wajib mengikuti pelatihan ulang (refreshment) sebelum SKP/Lisensi dapat diterbitkan kembali.
Tujuan
Tiga Layanan yang Kami Bantu
- Perpanjangan SKP & Lisensi — untuk Ahli K3 yang SKP/Lisensinya masih berlaku atau baru kedaluwarsa kurang dari 1 tahun.
- Mutasi SKP & Lisensi — untuk Ahli K3 yang pindah tempat kerja ke perusahaan baru dan perlu memperbarui data penunjukan.
- Penerbitan SKP & Lisensi baru — untuk Ahli K3 yang baru menyelesaikan pelatihan dan belum memiliki SKP/Lisensi resmi dari Kemnaker RI.
Ruang Lingkup
SKP (Surat Keterangan Penunjukan) adalah dokumen resmi dari Kemnaker RI yang menyatakan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 di suatu perusahaan. Lisensi adalah bukti kompetensi yang menyertai SKP tersebut.
SKP/Lisensi dapat menjadi tidak berlaku lebih awal apabila: masa berlaku 3 tahun telah habis, Ahli K3 pindah kerja ke perusahaan lain tanpa mengurus mutasi, atau data penunjukan pada dokumen sudah tidak sesuai dengan kondisi kerja Ahli K3 saat ini.
Persyaratan
Kriteria Kelayakan
- Pemegang SKP/Lisensi Ahli K3 yang masih berlaku, atau baru habis masa berlakunya kurang dari 1 tahun (untuk perpanjangan).
- Memiliki pengalaman atau keterlibatan aktif dalam praktik K3 di perusahaan tempat bekerja selama masa berlaku SKP/Lisensi sebelumnya.
- Untuk mutasi: sudah resmi bekerja/ditunjuk sebagai Ahli K3 di perusahaan yang baru.
- Untuk penerbitan baru: telah menyelesaikan pelatihan dan dinyatakan lulus sesuai bidang Ahli K3 terkait.
Berkas
Berkas yang Perlu Disiapkan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan Kemnaker
- Sertifikat pelatihan Ahli K3 asli (untuk penerbitan baru) atau SKP/Lisensi lama (untuk perpanjangan/mutasi)
- Surat penunjukan/rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja
- Bukti pengalaman kerja di bidang K3 selama masa berlaku SKP/Lisensi sebelumnya
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Formulir permohonan sesuai jenis layanan (perpanjangan/mutasi/penerbitan)
Kelengkapan dokumen akan kami konfirmasi ulang sesuai jenis layanan pada saat konsultasi awal — daftar di atas adalah kebutuhan umum, bukan daftar akhir.
Cara Pendaftaran
- Konsultasi awal — kami cek kelayakan (masih berlaku/habis <1 tahun/>1 tahun) dan jenis layanan yang sesuai.
- Pengumpulan dokumen — Anda menyiapkan berkas sesuai daftar, kami bantu periksa kelengkapannya.
- Pengajuan ke Kemnaker RI — PENA mendampingi proses pengajuan dan verifikasi dokumen.
- Proses penerbitan — menunggu terbitnya SKP/Lisensi baru dari Kemnaker RI.
- SKP/Lisensi diterima — dokumen resmi diserahkan kepada Anda, proses selesai.
Pendaftaran
Suasana Pelatihan