PJK3 Riksa Uji Resmi Kemnaker RI

Jasa Riksa Uji Elevator & Eskalator Kemnaker RI — Sertifikasi Lift Gedung & Travelator

Layanan riksa uji pertama dan berkala untuk lift penumpang, lift barang/servis, dumbwaiter, bed lift rumah sakit, eskalator, dan travelator guna penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (SILO / Suket Lift) resmi Kemnaker RI.

Dasar Hukum & Regulasi Wajib

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
  • SNI 03-6573-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Transportasi Vertikal dalam Gedung (Lif)

Pentingnya Pemeriksaan & Pengujian Teknis Elevator & Eskalator

Elevator dan eskalator adalah sarana transportasi vertikal utama di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan rumah sakit. Kerusakan rem, putusnya tali kawat (wire rope), atau malfungsi governor pengaman dapat berakibat fatal bagi keselamatan penumpang. Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017, seluruh unit elevator dan eskalator wajib menjalani riksa uji pertama sebelum operasional diresmikan dan riksa uji berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. PENA Consultant hadir dengan tim Ahli K3 Spesialis Elevator & Eskalator berlisensi Kemnaker RI untuk menguji secara presisi performa governor, safety gear clamp, buffer, door interlock, dan uji beban dinamis.

Daftar Objek & Peralatan yang Diuji

Elevator Penumpang (Passenger Lift - Gearless / Geared Traction)
Elevator Barang & Servis Pabrik/Gudang (Freight Lift)
Bed Lift & Stretcher Lift Khusus Rumah Sakit & Fasilitas Medis
Dumbwaiter Lift Pengangkut Makanan & Dokumen
Lift Panorama / Glass Capsule Lift
Eskalator Komersial Mall & Stasiun Transportasi
Travelator / Moving Walkway Bandara & Hypermarket

Metodologi & Tahapan Pelaksanaan Riksa Uji

1

Verifikasi Dokumen Teknik & Spesifikasi Pabrik

Pengecekan sertifikat tali kawat baja (wire rope certificate), buku manual pabrikan pembuat, riwayat perawatan bulanan (service maintenance log), dan lisensi K3 teknisi elevator.

2

Pemeriksaan Ruang Mesin (Machine Room / MRL System)

Pemeriksaan mesin traksi motor, piringan rem (brake disc/shoes), overspeed governor, panel inverter kendali, dan ventilasi serta penerangan ruang mesin.

3

Pemeriksaan Tabung Sangkar & Pintu (Car & Landing Doors)

Pengujian interlock sakelar pintu lorong (door lock safety switch), sensor optik tirai inframerah (door multi-beam sensor), sistem telepon darurat, dan ventilasi sangkar.

4

Pemeriksaan Ruang Luncur (Hoistway) & Kolong Lift (Pit Area)

Pengukuran keausan tali seling traksi (rope caliper test), kondisi rel pemandu (guide rails), sakelar batas lintas atas/bawah (terminal limit switch), dan pegas peredam (oil/spring buffer).

5

Pengujian Pengaman Darurat (Overspeed Governor & Safety Gear)

Uji tangkap mekanis darurat (safety gear clamp test) yang mencengkeram rel saat kecepatan sangkar melebihi batas toleransi yang diizinkan.

6

Uji Beban Dinamis & Penyeimbang (Counterweight Balancing)

Uji angkut beban bertahap (25%, 50%, 100%, hingga 110% overload) untuk menguji keandalan sistem rem penahan beban dan kestabilan motor traksi.

OUTPUT DOKUMEN RESMI

Deliverables yang Diterima Perusahaan

Laporan Resmi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Elevator / Eskalator
Surat Keterangan Layak K3 (Suket Lift) dari Dinas Tenaga Kerja / Kemnaker RI
Stiker Sertifikasi Keselamatan Lift untuk Ditempel di Sangkar
Laporan Audit Keausan Wire Rope & Rekomendasi Penggantian Sparepart

FAQ Seputar Riksa Uji Elevator & Eskalator

Berapa lama masa berlaku Suket K3 untuk Lift dan Eskalator?

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2017, Surat Keterangan K3 untuk elevator dan eskalator berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib diperbarui melalui riksa uji berkala tahunan.

Apa syarat administrasi untuk pengajuan riksa uji lift baru (riksa uji pertama)?

Syaratnya meliputi gambar instalasi dan tata letak hoistway, diagram kelistrikan, sertifikat pabrik komponen keselamatan (governor, safety gear, buffer, door lock), serta surat permohonan dari pemilik atau pengelola gedung.

Apakah lift barang (freight lift) di pabrik juga wajib memiliki Suket K3 Kemnaker?

Ya, seluruh elevator baik untuk penumpang maupun barang di tempat kerja wajib memiliki Suket K3 dan dilarang dioperasikan jika belum lulus uji kelaikan teknis.

Layanan Resmi Kemnaker RI

Konsultasi Jadwal & Biaya Riksa Uji

Hubungi Account Manager Teknis kami untuk mendapatkan form pendataan obyek alat, jadwal kunjungan lapangan, dan proposal penawaran resmi.

Hubungi via WhatsApp
Tenaga Ahli K3 Spesialis Berlisensi
Alat Uji NDT & Load Cell Terkalibrasi
Suket Resmi Ditjen Binwasnaker & K3

Wilayah Pengujian On-Site

Kami melayani inspeksi langsung di kawasan industri Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Lihat 23 Kota Layanan →