PJK3 Riksa Uji Resmi Kemnaker RI

Jasa Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran Kemnaker RI — Hydrant, Sprinkler, Alarm & APAR

Layanan riksa uji teknis dan sertifikasi kelayakan K3 sistem proteksi kebakaran gedung, pabrik, dan gudang meliputi sistem hidran, automatic sprinkler, fire alarm, suppression system, dan pompa pemadam (fire pump) sesuai standar Kemnaker RI & NFPA.

Dasar Hukum & Regulasi Wajib

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

Pentingnya Pemeriksaan & Pengujian Teknis Instalasi Proteksi Kebakaran

Sistem proteksi kebakaran aktif merupakan garis pertahanan utama dalam melindungi keselamatan jiwa karyawan dan aset bangunan dari bencana kebakaran. Seringkali pompa hidran macet, sprinkler tersumbat, atau detektor asap tidak berfungsi saat darurat karena ketiadaan uji fungsional rutin. PENA Consultant menyediakan layanan pemeriksaan dan pengujian teknis (Riksa Uji) berkala oleh Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran bersertifikat Kemnaker RI untuk memastikan seluruh subsistem proteksi kebakaran bekerja 100% andal sesuai standar NFPA dan Permenaker.

Daftar Objek & Peralatan yang Diuji

Sistem Jaringan Hydrant (Pillar Hydrant, Hydrant Box, Nozzle, Selang Kanvas)
Main Fire Pump, Diesel Fire Pump, & Jockey Pump
Sistem Pemadam Otomatis Fire Sprinkler (Wet/Dry Pipe System, Riser Valve)
Master Control Fire Alarm (MCFA), Smoke Detector, Heat Detector, Manual Call Point
Clean Agent Fire Suppression System (FM-200, Novec 1230, CO2 System) untuk Ruang Server/Data Center
Alat Pemadam Api Ringan (APAR - Powder, CO2, Foam, Clean Agent)
Pintu Darurat Kebakaran (Fire Door), Smoke Evacuation Fan, & Emergency Lighting

Metodologi & Tahapan Pelaksanaan Riksa Uji

1

Verifikasi Gambar Rencana (As-Built Drawing) & Hidraulika

Pemeriksaan diagram isometrik pipa hidran, zonasi fire alarm, perhitungan debit air dan tekanan kerja pompa, serta ketersediaan pasokan bak penampung air (reservoir).

2

Pengujian Pompa Pemadam (Fire Pump Performance Test)

Uji fungsional start otomatis Jockey Pump saat tekanan turun, uji start Electric Main Pump, dan pengujian keandalan cadangan Diesel Pump saat pemadaman daya listrik total.

3

Flow Test & Pressure Test Sistem Hydrant

Pengukuran tekanan statis dan residual pada pilar terjauh menggunakan Pitot Gauge untuk memastikan tekanan minimal 4,5 bar tercapai sesuai Permenaker No. 02/1983.

4

Uji Alarm Zonasi & Respon Sensor (Smoke/Heat Simulator)

Simulasi asap aerosol dan panas pada detektor di berbagai lantai/zona untuk memastikan sinyal alarm sampai ke MCFA dan mengaktifkan bell/strobe evakuasi.

5

Inspeksi Fungsional Sprinkler & Clean Agent Release

Pengecekan katup kendali aliran (flow switch), sensor tekanan (tamper switch), dan interlock solenoid actuator pada tabung pemadam gas ruang data center.

6

Penerbitan Berita Acara & Pengesahan Suket K3 Kemnaker

Penyusunan laporan komprehensif hasil uji pompa, debit, dan alarm oleh Ahli K3 Spesialis Kebakaran serta pengesahan Suket K3 resmi oleh Kemnaker RI.

OUTPUT DOKUMEN RESMI

Deliverables yang Diterima Perusahaan

Laporan Lengkap Hasil Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran
Surat Keterangan (Suket) Pengesahan K3 dari Disnaker / Kemnaker RI
Grafik Kurva Karakteristik Pompa Pemadam (Pump Curve vs Actual Flow)
Checklist Audit Kelayakan Sistem Proteksi Kebakaran & Rekomendasi Mitigasi

FAQ Seputar Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran

Berapa tekanan minimal pilar hidran yang disyaratkan regulasi K3?

Berdasarkan Permenaker dan SNI teknis, tekanan statis dan dinamis pada nozzle terjauh minimal adalah 4,5 kg/cm² (bar) saat mengalirkan debit air yang dipersyaratkan.

Apakah APAR wajib dilakukan pemeriksaan berkala setiap tahun?

Berdasarkan Permenaker No. 04/MEN/1980, pemeriksaan visual APAR wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, dan riksa uji tabung serta pengisian ulang media pemadam dilakukan berkala setiap 1 hingga 5 tahun tergantung jenis media (dry powder/CO2/foam).

Mengapa pengujian diesel fire pump wajib dilakukan secara teratur?

Diesel fire pump adalah backup kritis ketika kebakaran memutus suplai listrik utama. Tanpa riksa uji rutin, aki starter, filter bahan bakar, atau radiator pompa berisiko gagal beroperasi saat insiden darurat terjadi.

Layanan Resmi Kemnaker RI

Konsultasi Jadwal & Biaya Riksa Uji

Hubungi Account Manager Teknis kami untuk mendapatkan form pendataan obyek alat, jadwal kunjungan lapangan, dan proposal penawaran resmi.

Hubungi via WhatsApp
Tenaga Ahli K3 Spesialis Berlisensi
Alat Uji NDT & Load Cell Terkalibrasi
Suket Resmi Ditjen Binwasnaker & K3

Wilayah Pengujian On-Site

Kami melayani inspeksi langsung di kawasan industri Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Lihat 23 Kota Layanan →