PJK3 Riksa Uji Resmi Kemnaker RI

Jasa Riksa Uji Instalasi Listrik & Penyalur Petir Kemnaker RI — Sertifikasi K3 & Grounding Test

Layanan riksa uji berkala dan sertifikasi K3 untuk instalasi listrik tegangan rendah hingga tinggi, panel LVMDP/Trafo, thermovision infrared inspection, dan pengujian tahanan isolasi serta resistansi pembumian penyalur petir resmi Kemnaker RI.

Dasar Hukum & Regulasi Wajib

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 02/MEN/1989
  • SNI 0225:2020 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik / PUIL 2020)

Pentingnya Pemeriksaan & Pengujian Teknis Instalasi Listrik & Penyalur Petir

Kegagalan pada instalasi listrik dan sambaran petir adalah salah satu penyebab utama kebakaran industri, ledakan, dan kerusakan aset vital perusahaan. Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan Permenaker No. 31 Tahun 2015 mewajibkan setiap tempat kerja melakukan riksa uji berkala instalasi listrik dan penyalur petir minimal sekali setiap tahun atau saat dilakukan perubahan kapasitas daya. PENA Consultant mengerahkan Pengawas K3 Spesialis Listrik dan Petir berlisensi Kemnaker RI dengan peralatan uji terkalibrasi internasional seperti Earth Tester digital, Insulation Tester, dan Flir Thermal Imaging Camera.

Daftar Objek & Peralatan yang Diuji

Instalasi Penyalur Petir Konvensional (Franklin Rod, Faraday Cage)
Instalasi Penyalur Petir Elektrostatis / Early Streamer Emission (ESE)
Gardu Listrik, Transformator Daya (Trafo), & Switchgear
Panel Distribusi Utama (LVMDP, HVDP, Sub-Panel Distribusi)
Sistem Pembumian (Grounding System & Bonding Proteksi)
Jaringan Kabel Daya Bawah Tanah (Underground) & Tray Kabel Industri
Uninterruptible Power Supply (UPS) & Emergency Battery Bank

Metodologi & Tahapan Pelaksanaan Riksa Uji

1

Pemeriksaan Dokumen Single Line Diagram (SLD) & Buku Manual

Verifikasi Single Line Diagram (SLD) terbaru, sertifikat pabrikan trafo, sertifikat kelayakan instalasi sebelumnya, dan kesesuaian kapasitas breaker dengan beban aktual.

2

Pemeriksaan Visual Instalasi & Proteksi Fisik

Inspeksi jalur kabel, terminasi busbar, kondisi isolator, kerapatan panel cubicle, label penandaan fase, dan ketersediaan APD serta rambu bahaya listrik.

3

Inspeksi Thermovision Infrared (Thermal Imaging)

Pemindaian suhu sambungan terminal, MCB, MCCB, dan busbar menggunakan thermal camera saat panel berbeban untuk mendeteksi hotspot akibat kontak longgar atau ketidakseimbangan beban.

4

Pengujian Tahanan Isolasi (Insulation Resistance Test / Megger)

Pengukuran tahanan dielektrik kabel fase-ke-fase dan fase-ke-tanah guna memastikan tidak adanya kebocoran arus dan degradasi insulasi yang berpotensi korsleting.

5

Pengujian Resistansi Pembumian (Grounding Test)

Pengukuran nilai tahanan elektroda pembumian penyalur petir dan grounding sistem listrik (wajib di bawah 5 Ohm sesuai regulasi Kemnaker RI / PUIL 2020).

6

Penyusunan Laporan & Pengesahan Surat Keterangan K3

Penerbitan Berita Acara Pengujian oleh Ahli K3 Spesialis Listrik dan koordinasi pengesahan Suket K3 resmi dari Disnaker / Ditjen Binwasnaker Kemnaker RI.

OUTPUT DOKUMEN RESMI

Deliverables yang Diterima Perusahaan

Laporan Resmi Riksa Uji K3 Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Surat Keterangan (Suket) Memenuhi Syarat K3 dari Kemnaker RI / Disnaker
Laporan Termografi Lengkap (Infrared Inspection Report) dengan analisis titik panas
Rekomendasi Teknis Penataan SLD dan Sistem Pembumian

FAQ Seputar Riksa Uji Instalasi Listrik & Penyalur Petir

Berapa standar nilai resistansi grounding pembumian petir yang diizinkan Kemnaker?

Berdasarkan Permenaker No. 31 Tahun 2015 dan standar PUIL, nilai tahanan sebaran pembumian instalasi penyalur petir maksimal adalah 5 (lima) Ohm. Untuk fasilitas telekomunikasi, data center, dan tangki migas, seringkali dipersyaratkan di bawah 1–2 Ohm.

Seberapa sering instalasi listrik dan petir harus diuji berkala?

Instalasi penyalur petir wajib diperiksa berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali atau setelah terjadi sambaran petir hebat. Untuk instalasi listrik industri dan panel daya, inspeksi thermovision dan riksa uji berkala disarankan setiap 1 (satu) tahun sekali demi pencegahan bahaya kebakaran.

Apakah inspeksi thermografi listrik memerlukan shutdown / mematikan operasional pabrik?

Tidak. Pemeriksaan thermografi inframerah justru WAJIB dilakukan saat instalasi listrik beroperasi pada kondisi beban normal atau puncak (live operation) agar dapat mendeteksi panas abnormal yang timbul.

Layanan Resmi Kemnaker RI

Konsultasi Jadwal & Biaya Riksa Uji

Hubungi Account Manager Teknis kami untuk mendapatkan form pendataan obyek alat, jadwal kunjungan lapangan, dan proposal penawaran resmi.

Hubungi via WhatsApp
Tenaga Ahli K3 Spesialis Berlisensi
Alat Uji NDT & Load Cell Terkalibrasi
Suket Resmi Ditjen Binwasnaker & K3

Wilayah Pengujian On-Site

Kami melayani inspeksi langsung di kawasan industri Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Lihat 23 Kota Layanan →